Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Desak MA Tolak PK yang Diajukan Mantan Kakorlantas Djoko Susilo

Kompas.com - 02/02/2021, 19:21 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Mahkamah Agung (MA) agar menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Irjen Djoko Susilo.

Djoko yang merupakan mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri itu sebelumnya dijatuhi hukuman 18 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek simulator SIM.

“ICW mendesak agar MA menolak PK yang sedang diajukan oleh terpidana kasus korupsi simulator SIM, Djoko Susilo, jika tidak memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam Pasal 263 ayat (2) KUHAP, yakni bukti baru, pertentangan antarputusan, kekhilafan hakim,” ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Selasa (2/2/2021).

Baca juga: Mantan Kakorlantas Djoko Susilo Ajukan PK

Menurut Kurnia, hal itu penting sebab PK sering dianggap oleh koruptor sebagai jalan pintas untuk mendapatkan pengurangan hukuman.

Sejak sosok Artidjo Alkostar pensiun, ICW melihat MA kerap kali memotong hukuman terpidana kasus korupsi di tingkat PK, khususnya kasus besar yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adapun Artidjo merupakan mantan hakim MA yang dikenal tidak segan menjatuhkan hukuman berat bagi para koruptor.

Sayangnya, ICW berpandangan, pengurangan hukuman yang kerap diberikan di tingkat PK tidak mendapat perhatian serius dari ketua MA.

Baca juga: Dilelang KPK, 2 Bidang Tanah Milik Djoko Susilo Laku Rp 428 Juta

“Hal ini penting, jangan sampai justru institusi kekuasaan kehakiman dikenal publik sebagai tempat pembebasan atau pengurangan hukuman koruptor,” tuturnya.

Lebih lanjut, ICW meminta KPK serta Komisi Yudisial mengawasi proses PK yang diajukan koruptor untuk mencegah potensi korupsi serta pelanggaran etik lainnya.

Diberitakan sebelumnya, permohonan PK Djoko Susilo diterima pada 5 Januari 2021 dan terdaftar dengan nomor register 97 PK/Pid.Sus/2021.

Keterangan pada laman MA menunjukkan, permohonan tersebut sedang diperiksa oleh tim.

Baca juga: Rumah Djoko Susilo yang Disita KPK Bakal Jadi Museum Batik

Dalam kasus ini, Pengadilan Tipikor awalnya menjatuhkan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta terhadap Djoko Susilo.

Putusan itu kemudian diperberat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan memerintahkan pembayaran uang pengganti Rp 32 miliar.

Majelis banding juga mencabut hak politik Djoko.

Kemudian, di tingkat kasasi pada 2014, MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com