KOMPAS.com – Anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR RI Arteria Dahlan mengatakan, pihaknya mendukung usulan pembahasan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).
Dia mengatakan itu dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RPDU) Baleg dengan International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) dan The Bodyshop terkait RUU PKS di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (2//2/2021).
Namun, Arteria memberikan beberapa catatan, antara lain RUU tersebut akan beririsan dengan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang membahas perilaku kejahatan seksual.
Untuk itu, katanya, RUU PKS membutuhkan penajaman lebih lanjut agar tetap relevan.
Selain itu, Arteria turut mendorong penanganan dan pencegahan kekerasan seksual yang komprehensif.
Baca juga: Komnas Perempuan Desak RUU PKS Segera Dibahas Baleg
Anggota fraksi dari PDIP ini mencontohkan, ruang lingkup kekerasan seksual juga perlu didefinisikan dalam regulasi, seperti siapa saksi dan korban, serta bagaimana upaya pemulihan korban, dan lainnya.
Sebab, menurutnya, tak jarang kekerasan seksual melibatkan keluarga korban sebagai pelaku. Oleh karena itu, upaya mencegah orang terdekat melakukan kejahatan perlu dipikirkan.
“Kami berterima kasih atas pengayaan yang ibu bapak berikan. Mohon disampaikan ke masyarakat bahwa penggarapan RUU ini melibatkan partisipasi publik. PDIP sendiri pasti mendukung RUU PKS ini,” ujarnya seperti keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.
Sementara itu, Anggota Baleg DPR RI Santoso turut menyampaikan, Baleg akan memperjuangkan RUU ini di parlemen.
Baca juga: Studi INFID-IJRS: 70,9 Persen Responden Setuju RUU PKS Segera Disahkan
Namun, dia mengingatkan, regulasi ini nantinya harus komprehensif dengan memperhatikan situasi kultur dan religiusitas masyarakat di Indonesia.
“Persoalan ini memang tidak mudah. Harapannya RUU ini bukan hanya melindungi perempuan saja, tapi juga tidak bertentangan dengan kultur dan umat beragama kita,” ungkap politisi Partai Demokrat itu.
Pada kesempatan tersebut, Programmer Officer INFID Megawati menyampaikan beberapa rekomendasi terkait RUU PKS.
Beberapa hal tersebut, yakni proses pembahasan RUU dipercepat, penanganan korban kekerasan seksual harus dilaksanakan secara holistik, harus ada layanan pemulihan korban secara terintegrasi, dan tidak ada penundaan penyelenggaraan pendidikan hak kesehatan seksual dan reproduksi bagi masyarakat.
Baca juga: The Body Shop Indonesia Desak DPR Sahkan RUU PKS, CEO: Rakyat Menunggu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.