JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Djoko Susilo mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Djoko Susilo dijatuhi hukuman 18 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek simulator SIM.
Dilansir dari laman Mahkamah Agung (MA), permohonan diterima pada 5 Januari 2021 dan terdaftar dengan nomor register 97 PK/Pid.Sus/2021. Keterangan pada situs MA menunjukkan, permohonan tersebut sedang diperiksa oleh tim.
Baca juga: KPK Serahkan Rumah Rampasan Eks Kakorlantas Djoko Susilo ke Kemenkumham
Dalam kasus ini, Pengadilan Tipikor awalnya menjatuhkan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta terhadap Djoko Susilo.
Putusan itu kemudian diperberat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan memerintahkan pembayaran uang pengganti Rp 32 miliar. Majelis banding juga mencabut hak politik Djoko.
Baca juga: KPK Hibahkan Aset Rampasan dari Djoko Susilo Senilai Rp 19,5 M ke Pemda DIY
Kemudian, di tingkat kasasi pada 2014, MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut.
MA sepakat Djoko terbukti melakukan korupsi dalam proyek simulator ujian SIM roda dua dan roda empat serta melakukan tindak pidana pencucian uang.
Selain itu, meskipun tidak dengan suara bulat, MA tetap mencabut hak Djoko Susilo untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.