JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Pinangki Sirna Malasari menangis dalam sidang kasus kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (27/1/2021).
Awalnya, Hakim Ketua IG Eko Purwanto mengumumkan penetapan jadwal sidang berikutnya dengan agenda pembacaaan putusan.
“Sidang perkara ini ditetapkan akan ditunda sampai dengan Senin, 8 Februari 2021. Jaksa penuntut umum kembali menghadapkan terdakwa dalam sidang tersebut dengan agenda putusan," ucap Eko, dilansir Tribunnews.com.
Baca juga: Sambil Menangis, Jaksa Pinangki Mengaku Menyesal Terlibat Kasus Djoko Tjandra
Setelah itu, terdakwa Pinangki menyampaikan penyesalannya dan memohon keringanan hukuman dari majelis hakim.
“Mohon izin Yang Mulia, ini kesempatan terakhir saya menyampaikan, besar atau kecil kesalahan saya nanti, saya tetap merasa bersalah dan merasa tidak pantas melakukan semua ini Yang Mulia," ucap Pinangki.
"Dan saya hanya mohon belas kasihan dan keringanan Yang Mulia," tuturnya sambil menangis.
Hakim kemudian mengatakan hal itu sudah terangkum dalam nota pembelaan atau pleidoi Pinangki.
Baca juga: Dalam Kasus Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Dituntut 4 Tahun Penjara
Dalam kasus ini, Pinangki dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
JPU meyakini Pinangki menerima uang 500.000 dollar AS dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra sebagai uang muka terkait kepengurusan fatwa.
Sementara itu, Pinangki juga diyakini melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar 450.000 dollar dengan membeli mobil BMW X5, membayar dokter kecantikan di AS, hingga membayar tagihan kartu kredit.
Baca juga: ICW Nilai Jaksa Pinangki Mestinya Dituntut Maksimal karena 5 Hal Ini
Terakhir, JPU meyakini Pinangki melakukan pemufakatan jahat bersama terdakwa Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya untuk menjanjikan uang 10 juta dollar AS kepada pejabat Kejagung dan MA demi mendapatkan fatwa.
Namun, dalam duplik yang dibacakan kuasa hukumnya pada sidang hari ini, tiga tuduhan itu dibantah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.