Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Dalami Pengelolaan Uang yang Berasal dari Eksportir Benih Lobster

Kompas.com - 22/01/2021, 11:26 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengelolaan uang oleh sekretaris pribadi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Amiril Mukminin, yang berasal dari para eksportir benih lobster.

Hal ini didalami penyidik saat memeriksa Edhy sebagai saksi dalam kasus suap terkait izin ekspor benih lobster untuk tersangka Amiril Mukminin dan kawan-kawan, Kamis (21/1/2021).

"Yang bersangkutan didalami pengetahuannya terkait pengelolaan sejumlah uang yang dipegang oleh tersangka AM (Amiril Mukminin) yang sumber uangnya tersebut diduga dari para ekspoktir benur," kata Plt Juru Bicara Ali Fikri, Jumat (22/1/2021).

Baca juga: Edhy Prabowo Minta Keluarga Dibolehkan Menjenguk ke Rutan KPK

Kendati diperiksa sebagai saksi, Edhy juga berstatus sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin eskpor benih lobster tersebut.

Edhy diduga diduga menerima uang hasil suap terkait izin ekspor benih lobster senilai Rp 3,4 miliar melalui PT Aero Citra Kargo (PT ACK) dan 100.000 dollar AS dari Direktur PT Dua Putra Perkasa (PT DPP) Suharjito.

PT ACK diduga menerima uang dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster karena ekspor hanya dapat dilakukan melalui perusahaan tersebut dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor.

Baca juga: Periksa Edhy Prabowo, KPK Konfirmasi soal Telepon Genggam hingga Uang Sitaan

Uang tersebut salah satunya dari PT DPP yang mentransfer uang Rp 731.573.564 agar memperoleh penetapan kegiatan ekspor benih lobster.

Selain Edhy dan Amiril, lima tersangka lain dalam kasus ini yaitu staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri dan Andreau Pribadi Misata, pengurus PT ACK Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, dan Direktur PT DPP Suharjito.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com