Hal ini didalami penyidik saat memeriksa Edhy sebagai saksi dalam kasus suap terkait izin ekspor benih lobster untuk tersangka Amiril Mukminin dan kawan-kawan, Kamis (21/1/2021).
"Yang bersangkutan didalami pengetahuannya terkait pengelolaan sejumlah uang yang dipegang oleh tersangka AM (Amiril Mukminin) yang sumber uangnya tersebut diduga dari para ekspoktir benur," kata Plt Juru Bicara Ali Fikri, Jumat (22/1/2021).
Kendati diperiksa sebagai saksi, Edhy juga berstatus sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin eskpor benih lobster tersebut.
Edhy diduga diduga menerima uang hasil suap terkait izin ekspor benih lobster senilai Rp 3,4 miliar melalui PT Aero Citra Kargo (PT ACK) dan 100.000 dollar AS dari Direktur PT Dua Putra Perkasa (PT DPP) Suharjito.
PT ACK diduga menerima uang dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster karena ekspor hanya dapat dilakukan melalui perusahaan tersebut dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor.
Uang tersebut salah satunya dari PT DPP yang mentransfer uang Rp 731.573.564 agar memperoleh penetapan kegiatan ekspor benih lobster.
Selain Edhy dan Amiril, lima tersangka lain dalam kasus ini yaitu staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri dan Andreau Pribadi Misata, pengurus PT ACK Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, dan Direktur PT DPP Suharjito.
https://nasional.kompas.com/read/2021/01/22/11262771/kpk-dalami-pengelolaan-uang-yang-berasal-dari-eksportir-benih-lobster