Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terinspirasi dari Kasus Artis GA, Seorang Advokat Gugat UU Pornografi ke MK

Kompas.com - 18/01/2021, 09:11 WIB
Sania Mashabi,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan itu diajukan oleh seorang advokat bernama Elok Dwi Kadja, ia menggugat bagian penjelasan Pasal 4 Ayat 1.

"Pemohon bersama ini hendak mengajukan permohonan pengujian penjelasan Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi terhadap Pasal 28 J Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," demikian isi berkas permohonan yang dikutip dari laman www.mkri.id, Senin (18/1/2021).

Adapun penjelasan Pasal 4 Ayat 1 berbunyi "Yang dimaksud dengan 'membuat' adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri".

Dalam berkas permohonan tertulis bahwa gugatan ini terinspirasi dari kasus pronografi yang diduga dilakukan artis GA.

Baca juga: Komnas Perempuan Minta Media Jangan Kaitkan Anak dalam Pemberitaan Artis GA Terkait Video Syur

Pemohon menilai ia akan mengalami kerugian jika penjelasan Pasal 4 Ayat 1 tetap seperti saat ini.

"Bahwa kepentingan pemohon terhadap pengujian a quo bukan semata-mata permasalahan kasus GA, tetapi lebih kepada menjaga moral anak bangsa supaya kedepannya masyarakat tidak disuguhi tontonan konten pornografi," lanjut kutipan lainnya dalam berkas permohonan.

Kerugian konstitusional lainnya yakni berkaitan dengan hak untuk mendapatkan tontonan yang baik bukan tontonan yang tidak mencerminkan nilai moral dan agama.

Pemohon juga memahami Undang-Undang Dasar 1945 mengatur kebebasan hak manusia tetapi juga dibatasi dengan hak asasi orang lain.

"Padahal Pasal 28 J Ayat 2 sudah jelas memberikan batasan kebebasan bebas bukan berarti sebebas-bebasnya membuat konten pornografi kebebasan harus berdasarkan nilai moral dan agama bahwa menurut pemohon konten pornografi bertentangan dengan nilai moral dan agama," demikian salah satu bunyi berkas permohonan.

Baca juga: Kasus Video Syur, Komnas Perempuan: Artis GA Seharusnya Tak Bersalah

Pemohon juga menilai penjelasan pasal ini bias. Karena bisa saja disalahgunakan seseorang untuk merekam orang lain dengan alasan untuk kepentingan pribadi.

Oleh sebab itu, pemohon meminta majelis hakim konstitusi untuk menyatakan penjelasan Pasal 4 Ayat 1 bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Nasional
MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

Nasional
Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Nasional
Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com