Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Lampung Rilis Rekomendasi Diskualifikasi Setelah Penetapan, Perludem: Bisa Jadi Preseden

Kompas.com - 11/01/2021, 20:55 WIB
Sania Mashabi,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, dikeluarkannya rekomendasi diskualifikasi pada pasangan calon nomor urut 3 di Pilkada Lampung 2020 oleh Bawaslu bisa menjadi preseden pada pemilu setelahnya.

Adapun, rekomendasi itu diberikan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil pilkada dan sudah ada gugatan hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Tentu saja ini bisa jadi preseden juga ke depan kalau kemudian nanti orang merasa mekanisme di Mahkamah Konstitusi masih lama," kata Fadli dalam diskusi daring, Senin (11/1/2021).

"Sementara dia (merasa) masih ada ruang untuk kemudian mempersoalkan subtansi pelanggaran pemilu atau pelanggaran pilkada di Bawaslu yang kemudian hasilnya sudah ditetapkan oleh KPU," ujar dia.

Baca juga: Bawaslu Rekomendasi Diskualifikasi Usai Pemungutan Suara, Dinilai Tumpang Tindih dengan MK

Fadli menilai, pengeluaran rekomendasi oleh Bawaslu Lampung juga menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara Bawaslu dan MK.

Menurut dia, seharusnya penyelesaian sengketa setelah ada penetapan hasil pilkada menjadi domain MK.

Kendati demikian, Fadli menegaskan bahwa rekomendasi Bawaslu terkait diskualifikasi pasangan calon harus menjadi perhatian.

Mengingat, alasan keluarnya rekomendasi itu karena ada pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

Sebelumnya diberitakan, Bawaslu Lampung memvonis pemenang Pilkada 2020 Bandar Lampung, paslon nomor urut 03 dibatalkan sebagai pasangan calon pemilihan kepala daerah.

Baca juga: Ikuti Putusan Bawaslu, KPU Bandar Lampung Batalkan Pemenang Pilkada Sebagai Peserta

Putusan ini dibacakan dalam sidang vonis penanganan administrasi TSM yang digelar di Hotel Bukit Randu, Rabu (6/1/2021).

Dalam sidang yang juga disiarkan secara langsung di akun resmi Facebook Humas Bawaslu Lampung ini, majelis pemeriksa yakni Komisioner Bawaslu Lampung menyatakan, paslon nomor urut 03, Eva Dwiana – Dedy Amarullah itu terbukti melakukan pelanggaran TSM.

"Menyatakan, terlapor terbukti secara sah dan bersalah melakuan tindakan terstruktur, sistematis, dan masif dengan perbuatan menjanjikan atau memberikan uang untuk mempengaruhi penyelanggara pemilihan dan pemilih," kata Ketua Majelis Pemeriksa, Fatikhatul Khoiriyah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Absen di Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen di Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com