JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, pengeluaran rekomendasi diskualifikasi pasangan calon di Pilkada Lampung 2020 oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebab, menurut Fadli, seharusnya setelah ada penetapan hasil pilkada penyelesaian sengketa menjadi domain MK.
"Dari segi momentum menurut saya ini menjadi satu catatan karena tumpang tindih kewenangan telah terjadi dengan putusan yang kemudian dikeluarkan pasca penetapan hasil Pilkada yang oleh KPU, yang harusnya domain penyelesaiannya ada di Mahakamah Konstitusi," kata Fadli dalam diskusi daring, Senin (11/1/2021).
Baca juga: Usai Pemungutan Suara, Bawaslu Dinilai Boleh Rilis Surat Rekomendasi Diskualifikasi
Fadli menilai, keluarnya rekomendasi diskualifikasi dari Bawaslu Lampung pada pasangan calon nomor urut 3 akan menjadi preseden buruk.
Mengingat sudah ada penetapan hasil Pilkada 2020 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung dan dan sudah ada gugatan hasil pilkada yang masuk ke MK.
Ia menuturkan, ke depannya bisa saja ada pihak yang mengambil peluang penindakan pelanggaran melalui Bawaslu, meskipun berkas sengketa hasil Pilkada 2020 sudah diserahkan ke MK.
"Bahwa ada perkembangan terbaru, permohonannya di tindaklanjuti pasca-adanya putusan Bawaslu nanti kita lihat bersama-sama," ujar dia.
Baca juga: Ikuti Putusan Bawaslu, KPU Bandar Lampung Batalkan Pemenang Pilkada Sebagai Peserta
Sebelumnya diberitakan, Bawaslu Lampung memvonis pemenang Pilkada 2020 Bandar Lampung, paslon nomor urut 03 dibatalkan sebagai pasangan calon pemilihan kepala daerah.
Putusan ini dibacakan dalam sidang vonis penanganan administrasi TSM yang digelar di Hotel Bukit Randu, Rabu (6/1/2021).
Dalam sidang yang juga disiarkan secara langsung di akun resmi Facebook Humas Bawaslu Lampung ini, majelis pemeriksa yakni Komisioner Bawaslu Lampung menyatakan, paslon nomor urut 03, Eva Dwiana – Dedy Amarullah itu terbukti melakukan pelanggaran TSM.
“Menyatakan, terlapor terbukti secara sah dan bersalah melakuan tindakan terstruktur, sistematis, dan masif dengan perbuatan menjanjikan atau memberikan uang untuk mempengaruhi penyelanggara pemilihan dan pemilih,” kata Ketua Majelis Pemeriksa, Fatikhatul Khoiriyah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.