Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menhub: Sriwijaya Air SJ 182 Hilang Kontak Setelah 4 Menit Lepas Landas

Kompas.com - 09/01/2021, 19:59 WIB
Tsarina Maharani,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pesawat Sriwijaya Air SJ 182 rute Jakarta-Pontianak hilang kontak setelah empat menit lepas landas dari Bandar Udara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Budi memaparkan, Sriwijaya Air SJ 182 lepas landas pukul 14.36 WIB dan dinyatakan hilang kontak pada 14.40 WIB hari ini.

"Bahwa telah terjadi lost contact pesawat udara Sriwijaya rute Jakarta-Pontianak dengan call sign SJY 182. Terakhir terjadi kontak pada pukul 14.40 WIB," kata Budi dalam konferensi pers dari Bandara Soetta, Sabtu (9/1/2021).

Baca juga: 5 Fakta Terkait Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Menurut catatan, pesawat sempat diizinkan naik ke ketinggian 29.000 kaki pada pukul 14.37 WIB.

Setelah itu, pesawat terpantau tidak sesuai dengan arah perjalanan. Selanjutnya, pesawat hilang dari radar.

"Karena itu ditanya ATC untuk melaporkan arah pesawat. Dalam hitungan second target SJY82 hilang dari radar," ujar Budi.

Budi menyatakan, saat ini pihak-pihak terkait telah berkoordinasi. Ia mengatakan, upaya pencarian akan dimaksimalkan.

Baca juga: Sriwijaya Air SJ 182 Diduga Jatuh, Basarnas Berangkatkan Pasukan ke Lokasi

Menurut Budi, saat ini Basarnas telah mengerahkan kapal ke titik lokasi dugaan jatuhnya pesawat.

"Pukul 17.30 Bapak Presiden memberikan arahan untuk memaksimalkan upaya pencarian dan tentu sudah dikerahkan Kapal Basarnas," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Nasional
Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com