JAKARTA, KOMPAS.com - Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo didakwa memberikan suap senilai total Rp 1,3 miliar kepada mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan, Rizal Djalil.
Uang Rp 1,3 miliar itu terdiri dari 100.000 dollar Singapura (sekitar Rp 1,069 miliar) dan 20.000 dollar AS (sekitar Rp 283,9 juta).
Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (28/12/2020).
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yakni memberi sesuatu berupa uang sejumlah SGD 100.000 dan USD 20.00 ata0u setidak-tidaknya sekira jumlah tersebut, kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Rizal Djalil selaku Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI)," demikian kutipan salinan surat dakwaan JPU dari KPK.
Baca juga: Kasus Proyek SPAM, Eks Anggota BPK Rizal Djalil Didakwa Terima Suap Rp 1,3 Miliar
JPU mengatakan, suap itu diberikan agar Rizal mengupayakan PT Minarta Dutahutama menjadi pelaksana proyek pembangunan jaringan distribusi utama sistem penyediaan air minum ibu kota kecamatan (JDU SPAM IKK) Hongaria pada Kementerian PUPR.
Dalam dakwaan, terungkap bahwa Leonardo sempat menemui Rizal dan menyampaikan keinginannya untuk mendapat proyek di Kementerian PUPR.
Rizal pun bertemu dengan Direktur PSPAN Kementerian PUPR Mochammad Natsir dan menyampaikan bahwa Leonardo akan menghubunginya.
Leonardo kemudian bertemu dengan Natsir dan menyampaikan bahwa perusahaannya ingin ikut serta dalam lelang proyek di lingkungan Direktorat PSPAN.
Selama proses tersebut, Direktur Teknis dan Pemasaran PT Minarta Dutahutama Misnan Miskiy disebut menemui sejumlah pejabat Kementerian PUPR agar perusahaannya dimenangkan.
Pada 16 November 2017, PT Minarta Dutahutama pun dinyatakan sebagai pemenang lelang paket pekerjaan konstruksi pengembangan JDU SPAM IKK Hongaria Paket 2 TA 2017-
2018 yang lokasi pengerjaannya di wilayah Pulau Jawa meliputi Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur.
"Setelah PT Minarta Dutahutama berhasil memenangkan lelang, terdakwa menyetujui keinginan Misnan Miskiy untuk memberikan uang kepada beberapa pejabat Direktorat PSPAM terkait pelelangan," kata JPU KPK.
Baca juga: Kasus Suap Proyek SPAM, Mantan Anggota BPK Rizal Djalil Segera Disidang
JPU menyebut, Kasatker SPAM Strategis Rahmat Budi Siswanto menerima Rp 300 juta pada Desember 2017, Ketua Pokja Aryananda Sihombing menerima Rp 600 juta secara bertahap.
Sementara itu, pada akhir Desember 2017, anggota Pokja Rusdi menerima Rp 40 juta dan anggota Pokja Suprayitno menerima Rp 15 juta.
Setelah PT Minarta Dutahutama menerima pembayaran, pada awal Maret 2018, Leonardo menyerahkan 100.000 dollar Singapura dan 20.000 dollar AS kepada adik ipar Rizal, Febi Festia.
Febi kemudian menukar uang 100.000 dollar Singapura itu dalam bentuk rupiah sehingga jumlahnya sekira Rp 1 miliar.