Salin Artikel

Kasus Proyek SPAM, Pengusaha Didakwa Beri Suap ke Mantan Anggota BPK dan Pejabat PUPR

Uang Rp 1,3 miliar itu terdiri dari 100.000 dollar Singapura (sekitar Rp 1,069 miliar) dan 20.000 dollar AS (sekitar Rp 283,9 juta).

Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (28/12/2020).

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yakni memberi sesuatu berupa uang sejumlah SGD 100.000 dan USD 20.00 ata0u setidak-tidaknya sekira jumlah tersebut, kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Rizal Djalil selaku Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI)," demikian kutipan salinan surat dakwaan JPU dari KPK.

JPU mengatakan, suap itu diberikan agar Rizal mengupayakan PT Minarta Dutahutama menjadi pelaksana proyek pembangunan jaringan distribusi utama sistem penyediaan air minum ibu kota kecamatan (JDU SPAM IKK) Hongaria pada Kementerian PUPR.

Dalam dakwaan, terungkap bahwa Leonardo sempat menemui Rizal dan menyampaikan keinginannya untuk mendapat proyek di Kementerian PUPR.

Rizal pun bertemu dengan Direktur PSPAN Kementerian PUPR Mochammad Natsir dan menyampaikan bahwa Leonardo akan menghubunginya.

Leonardo kemudian bertemu dengan Natsir dan menyampaikan bahwa perusahaannya ingin ikut serta dalam lelang proyek di lingkungan Direktorat PSPAN.

Selama proses tersebut, Direktur Teknis dan Pemasaran PT Minarta Dutahutama Misnan Miskiy disebut menemui sejumlah pejabat Kementerian PUPR agar perusahaannya dimenangkan.

Pada 16 November 2017, PT Minarta Dutahutama pun dinyatakan sebagai pemenang lelang paket pekerjaan konstruksi pengembangan JDU SPAM IKK Hongaria Paket 2 TA 2017-
2018 yang lokasi pengerjaannya di wilayah Pulau Jawa meliputi Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur.

"Setelah PT Minarta Dutahutama berhasil memenangkan lelang, terdakwa menyetujui keinginan Misnan Miskiy untuk memberikan uang kepada beberapa pejabat Direktorat PSPAM terkait pelelangan," kata JPU KPK.

JPU menyebut, Kasatker SPAM Strategis Rahmat Budi Siswanto menerima Rp 300 juta pada Desember 2017, Ketua Pokja Aryananda Sihombing menerima Rp 600 juta secara bertahap.

Sementara itu, pada akhir Desember 2017, anggota Pokja Rusdi menerima Rp 40 juta dan anggota Pokja Suprayitno menerima Rp 15 juta.

Setelah PT Minarta Dutahutama menerima pembayaran, pada awal Maret 2018, Leonardo menyerahkan 100.000 dollar Singapura dan 20.000 dollar AS kepada adik ipar Rizal, Febi Festia.

Febi kemudian menukar uang 100.000 dollar Singapura itu dalam bentuk rupiah sehingga jumlahnya sekira Rp 1 miliar.

Setelah itu, Febi menyerahkan uang Rp 1 miliar tersebut melalui anak Riza, Dipo Nurhadi Alam.

"Sambil berkata 'titip ini buat ayah', sedangkan untuk uang sejumlah USD 20.000 yang diberikan oleh Leonardo Jusminarta Prasetyo untuk terdakwa dipergunakan untuk keperluan pribadi Febi Festia," kata JPU.

Selain memberikan uang kepada Rizal, Leonardo bersama Misnan Miskiy juga memberikan uang kepada pejabat di Kementerian PUPR.

Mereka adalah Kasatker SPAM Kementerian PUPR Anggiat P Nahot Simare-mare sebesar Rp 1,25 miliar, Direktur PSPAM Mochammad Natsir sebesar 5.000 dollar Singapura, dan Direkut PSPAM M Sundoro alias Icun sebesar Rp 100 juta.

Atas perbuatannya, Leonardo didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Rizal didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

https://nasional.kompas.com/read/2020/12/28/19273301/kasus-proyek-spam-pengusaha-didakwa-beri-suap-ke-mantan-anggota-bpk-dan

Terkini Lainnya

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke