Setelah itu, Febi menyerahkan uang Rp 1 miliar tersebut melalui anak Riza, Dipo Nurhadi Alam.
"Sambil berkata 'titip ini buat ayah', sedangkan untuk uang sejumlah USD 20.000 yang diberikan oleh Leonardo Jusminarta Prasetyo untuk terdakwa dipergunakan untuk keperluan pribadi Febi Festia," kata JPU.
Baca juga: Diperiksa KPK, Ketua BPK Jadi Saksi Meringankan untuk Rizal Djalil
Selain memberikan uang kepada Rizal, Leonardo bersama Misnan Miskiy juga memberikan uang kepada pejabat di Kementerian PUPR.
Mereka adalah Kasatker SPAM Kementerian PUPR Anggiat P Nahot Simare-mare sebesar Rp 1,25 miliar, Direktur PSPAM Mochammad Natsir sebesar 5.000 dollar Singapura, dan Direkut PSPAM M Sundoro alias Icun sebesar Rp 100 juta.
Atas perbuatannya, Leonardo didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Rizal didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.