Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Gus Menteri Tegaskan BUMDes Jadi Badan Hukum Ketika Sudah Ada Peraturan Desa

Kompas.com - 04/12/2020, 16:00 WIB
A P Sari,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar atau Gus Menteri menjelaskan, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) bisa menjadi badan dengan kekuatan hukum sesudah menjalankan peraturan desa.

Menurutnya, adanya peraturan desa harus dilakukan melalui proses musyawarah desa yang yang melibatkan seluruh komponen desa serta ditandatangani oleh kepala desa.

“Perlu diingat kalau ada peraturan nasional berupa Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) yang disetujui oleh Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT),” ungkap Gus Menteri.

Hal ini diungkapkan Gus Menteri saat menjadi pembicara kunci dalam webinar ke-3 Menggali Potensi Permodalan Desa dengan tema Undang-Undang Cipta Kerja Solusi BUMDes Mengakses Permodalan di Perbankan, yang digelar oleh Lokadata, Kamis (3/12/2020).

Baca juga: Meski Terhitung Kementerian Baru, Kemendes PDTT Torehkan Kinerja Emas

Melanjutkan, Gus Menteri berkelakar, proses pengajuan BUMDes sebagai badan hukum ini harus melalui proses yang benar.

“Setelah dari Kemendes PDTT, dilanjutkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk didokumentasikan,” paparnya.

Kemudian setelah itu, proses registrasi dilanjutkan dengan mengirimkan data ke Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) serta kementerian terkait lainnya.

Dalam webinar tersebut, Gus Menteri juga mengingatkan, desa hanya boleh mendirikan satu BUMDes.

“Nantinya, secara keseluruhan, tidak akan ada total BUMDes melebihi angka 74.953,” tambahnya.

Baca juga: Kemendes PDTT Siap Kembangkan Aset UPK Eks PNPM

Namun, jika kaitannya dengan BUMDes Bersama (BUMDesma), setiap desa bisa memiliki lebih dari satu.

Hal ini tergantung dengan kebutuhan usaha bersama untuk mensejahterakan kehidupan masyarakat desa.

Dengan banyaknya BUMDesma, Gus Menteri berharap adanya penguatan ekonomi desa dan munculnya Pendapatan Asli Desa.

Lebih lanjut, Gus Menteri meningkatkan BUMDes tidak dibatasi adanya wilayah dan zonasi tertentu.

“Misalnya Desa di Klaten ingin membangun kerja sama dengan desa di Aceh, boleh saja. Asal ada kesamaan tujuan dan visi,” kata Gus Menteri.

Cipta Kerja jadikan BUMDes sebagai badan hukum entitas baru

Dalam kesmepatan yang sama, Gus Menteri juga menyampaikan, adanya Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) memudahkan BUMDes sebagai Badan Hukum Entitas Baru.

Halaman:


Terkini Lainnya

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan 'Presidential Club'

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan "Presidential Club"

Nasional
Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com