JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wakil Bupati Ogan Komering Ulu Johan Anuar di Rutan Polres Jakarta Pusat, Kamis (10/12/2020).
Johan merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah pemakaman umum di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, tahun anggaran 2013.
"Tersangka JA dilakukan penahanan Rutan oleh Penuntut Umum KPK selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 10 Desember 2020 sampai dengan 29 Desember 2020 di Rutan Polres Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis.
KPK hari ini juga melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dalam kasus yang menjerat Johan dari penyidik ke jaksa penuntut umum.
Ali mengatakan, perkara ini merupakan bentuk koordinasi dan supervisi yang dilakukan KPK dengan Polda Sumatera Selatan.
Baca juga: Tersangka Kasus Korupsi Rp 5,6 Miliar, Wabup OKU Resmi Maju Pilkada, Ini Faktanya
Johan sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Selatan sebelum penanganan perkara itu diambil alih oleh KPK pada 24 Juli 2020.
Ali menuturkan, dalam kasus ini, Johan yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD OKU diduga telah menyiapkan lahan yang akan ditawarkan ke Pemkab OKU untuk kebutuhan taman pemakaman umum sejak 2012.
Johan pun menugaskan dua orang bernama Nazirman dan Hidirman untuk membeli lahan dari berbagai pemilik tanah dan nantinya tanah-tanah tersebut diatasnamakan Hidirman.
Ia diduga mengirim uang sebesar Rp 1 miliar kepada Nazirman sebagai cicilan transaksi jual-beli tanah untuk merekayasa peralihan hak atas tanah tersebut.
"Sehingga nantinya harga NJOP-nya (Nilai Jual Objek Pajak) yang digunakan adalah harga tertinggi," kata Ali.
Untuk memperlancar proses tersebut, Johan menugaskan Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi OKU Wibisono menandatangani proposal kebutuhan tanah TPU untuk diusulkan ke APBD tahun 2013.
Pada 2013, Johan mengusulkan anggaran TPU dalam APBD Kabupaten OKU yang memang tidak dianggarkan sebelumnya.
Johan juga diduga aktif melakukan survei langsung ke lokasi TPU dan menyiapkan semua keperluan pembelian dan pembebasan dengan perantara Hidirman.
Baca juga: Wakil Bupati Oku, Tersangka Korupsi Lahan Kuburan Maju Pilkada, Ini Kata KPU
"Dalam proses pembayarannya tanah TPU tersebut senilai Rp 5,7 milyar menggunakan rekening bank atas nama Hidirman yang adalah atas perintah JA," ujar Ali.
Ali mengatakan, prses pengadaan tanah TPU itu tidak sesuai dengan ketentuan sejak perencanaannya sampai penyerahan hasil pengadaan.
Berdasarkan audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), diduga telah terjadi kerugian negara senilai Rp 5,7 miliar.
Atas perbuatannya itu, Johan diangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.