JAKARTA, KOMPAS.com - Kehadiran calon Gubernur Sumatera Barat Mulyadi sebagai narasumber dalam salah satu program di sebuah stasiun televisi nasional pada 12 November 2020 ternyata berujung pada status tersangka.
Mulyadi awalnya dilaporkan dua orang berbeda ke Bawaslu Sumbar dan Bawaslu RI karena diduga melakukan kampanye lebih awal.
Konten dalam tayangan yang dihadiri Mulyadi dinilai bermuatan kampanye.
Jika mengacu pada PKPU Nomor 5 Tahun 2020 jo Keputusan KPU Sumbar Nomor 31 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Kampanye Media Massa Cetak dan Elektronik, kampanye lewat media massa baru dilaksanakan pada 22 November-5 Desember 2020.
Sentra Gakkumdu kemudian sepakat bahwa kasus tersebut merupakan dugaan tindak pidana pemilihan. Pelapor kemudian diarahkan untuk melapor ke pihak kepolisian.
Baca juga: Demokrat Beri Pendampingan, Cagub Sumbar Mulyadi akan Penuhi Panggilan Penyidik Senin
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono menuturkan, pihaknya melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut.
"Selanjutnya makanya pada hari Minggu tanggal 22 November 2020, pihak pelapor melaporkan ke Bareskrim Polri. Dari saat itu Bareskrim Polri punya waktu 14 hari untuk melakukan penyidikan,” ucap Awi di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, 24 November 2020.
Hasil Penyidikan
Setelah melakukan penyidikan, Mulyadi yang juga merupakan Ketua DPD Demokrat Sumbar itu ditetapkan sebagai tersangka.
"Setelah dilakukan gelar perkara kemarin (4/12/2020), calon Gubernur Sumbar M (Mulyadi) ditetapkan menjadi tersangka," ungkap Awi saat dihubungi, Sabtu (5/12/2020).
Dalam kasus ini, Mulyadi dijerat dengan Pasal 187 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada.
Baca juga: Cagub Sumbar Mulyadi Jadi Tersangka Pelanggaran Pilkada, Demokrat: Berbau Politis
Mulyadi terancam hukuman penjara paling sedikit 15 hari atau paling lama tiga bulan serta denda maksimal Rp 1 juta.
Demokrat Nilai Politis
Partai Demokrat pun angkat bicara soal penetapan tersangka salah satu kadernya tersebut.
Menurut Sekretaris Badan Pemenangan Pemilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani, kehadiran Mulyadi dalam acara tersebut hanya memenuhi undangan pihak stasiun televisi.