KOMPAS.com – Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin (Dirjen PFM) Kementerian Sosial (Kemensos) Asep Sasa Purnama mengatakan, Bantuan Sosial Tunai (BST) harus dimanfaatkan dengan baik untuk belanja kebutuhan pokok keluarga.
“Ini sesuai pesan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Jadi, jangan dibelikan rokok, lipstik, pulsa, dan barang konsumtif lainnya,” kata Asep.
Sebab, lanjut dia, semua orang belum tahu sampai kapan pandemi berakhir. Maka dari itu, manfaatkan BST untuk kebutuhan mendasar saja.
Pandemi Covid-19 sendiri berdampak terhadap sektor ekonomi dan menimbulkan krisis sosial ekonomi pada masyarakat.
Oleh karenanya, pemerintah hadir untuk melindungi dan memberikan rasa aman, dengan memberikan BST melalui Kemensos.
Berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikutip siaran pers, Selasa (1/12/2020) terdapat 29 juta warga miskin di Indonesia.
Dari jumlah tersebut, 20 juta orang sudah mendapat bantuan dari Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), sedangkan 10 juta orang menerima Program Keluarga Harapan (PKH).
Baca juga: Tangani Dampak Covid-19, Kemensos Tingkatkan Indeks Bantuan dan Perluas Kepesertaan
Adapun sisanya, sebanyak 9 juta warga miskin yang belum mendapat program reguler baik BPNT maupun PKH dijangkau melalui program BST.
"Kegiatan ini dilakukan secara serentak dan bertahap di seluruh Tanah Air. Tujuannya untuk mengatasi krisis sosial ekonomi bagi warga miskin melalui jaring pengaman sosial dalam bentuk BST," kata Asep.
Baca juga: Dukung Kesejahteraan Sosial Pemuda Indonesia, Kemensos Jalin Kerja Sama dengan KOICA
Terkait penyaluran BST, Asep mengatakan, Presiden juga berpesan agar setiap orang disiplin mematuhi protokol kesehatan demi mencegah penularan virus covid-19.
Aturan protokol kesehatan tersebut adalah dengan memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, dan menjaga jarak (3M).
"Kepada lembaga penyalur BST, yakni pihak Himbara saya minta penyaluran BST benar-benar dijaga dan dikondisikan dengan baik. Tetap menjaga ketertiban dan mematuhi protokol kesehatan," kata Asep.
Himpunan Bank Negara (Himbara) yang dimaksud diantaranya, PT Bank Negara Indonesia (Persero), PT Bank Rakyat Indonesia, PT Bank Mandiri (Persero), PT Bank Tabungan Negara dan PT Pos Indonesia.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jaringan dan Layanan Keuangan PT Pos Indonesia Charles Sitorus menjamin dalam penyaluran BST tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Protokol kesehatan mencegah penularan Covid-19 tetap menjadi Standard Operating Procedure (SOP) dalam penyaluran BST," kata Charles.