JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 8 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pornografi yang diajukan seorang perempuan berinisial PA.
Dalam pertimbangannya, MK menilai permohonan PA tidak beralasan menurut hukum.
"Pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, dipantau melalui tayangan YouTube MK RI, Rabu (25/11/2020).
PA merupakan terdakwa kasus video porno yang tengah menjalani masa hukumannya.
Ia menggugat Pasal 8 UU Pornografi yang berbunyi, "Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi".
Baca juga: UU Pornografi Diuji ke MK, Komnas Perempuan Singgung Urgensi RUU PKS
Menurut PA, berlakunya ketentuan tersebut telah merugikan dirinya.
Sebab, PA yang sejatinya merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) justru dipidana karena dianggap menyediakan diri sebagai objek atau model pornografi sehingga melanggar Pasal 8.
Namun, terkait pendapat PA itu, MK berpandangan bahwa penjelasan Pasal 8 UU Pornografi telah mengatur secara tegas tentang pengecualian berlakunya pasal tersebut.
Dijelaskan bahwa, apabila seorang objek atau model muatan pornografi mengalami pemaksaan, ancaman atau di bawah kekuasaan atau tekanan orang lain, dibujuk atau ditipu daya, atau dibohongi oleh orang lain, maka ia tidak dipidana.
Baca juga: UU Pornografi Dinilai Belum Menjawab Kerentanan Perempuan, Tafsir MK Diperlukan
Kendati demikian, paksaan, ancaman atau tekanan orang lain itu harus dapat dibuktikan mulai dari proses penyelidikan oleh aparat kepolisian.
Demikian juga pada saat pemeriksaan persidangan, hakim di lingkungan peradilan umum mengedepankan prinsip praduga tak bersalah sampai diperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Oleh karenanya, jika pasal tersebut dihilangkan sebagaimana permintaan PA, MK berpendapat bahwa hal ini justru berpotensi menimbulkan kriminalisasi.
"Oleh karena itu, apabila norma Pasal 8 UU 44/2008 tersebut dinyatakan bertentangan dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, hal tersebut justru akan kontraproduktif dengan semangat untuk memberantas pornografi di Indonesia dan justru akan berpotensi menimbulkan kriminalisasi bagi setiap orang yang dalam posisi mendapatkan paksaan atau ancaman atau di bawah kekuasaan atau tekanan orang lain," ujar Hakim Arief Hidayat.
Baca juga: Perempuan di Video Seks Garut, Dijual Suami hingga Dijadikan Tersangka UU Pornografi
Terkait dalil PA yang menilai bahwa Pasal 8 UU Pornografi tak melindungi hak warga negara khususnya perempuan, Mahkamah berpendapat lain.
Menurut Mahkamah, adanya frasa "setiap orang" dalam pasal tersebut tidak mengandung bias perlindungan gender. Artinya, ketentuan ini tidak hanya ditujukan bagi jenis kelamin tertentu.