Dalam konteks perlindungan terhadap perempuan, menurut Mahkamah, sebenarnya telah tegas dinyatakan bahwa salah satu tujuan dari pembentukan UU Pornografi adalah untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi warga negara dari pornografi, terutama bagi anak dan perempuan (vide Pasal 3 huruf d UU 44/2008).
Hal ini disebut sebagai bentuk respons negara untuk mengatasi fenomena di masyarakat yang masih menempatkan perempuan sebagai sasaran utama dalam banyak kasus asusila.
"Hadirnya UU 44/2008 adalah untuk melindungi semua orang tanpa mengenal jenis kelamin tertentu," kata Arief.
Baca juga: Video Mesum di Garut, Jadi Tersangka UU Pornografi hingga Mantan Suami Meninggal karena Sakit
Diberitakan, perempuan berinisial PA mengajukan permohonan uji materil atas Pasal 8 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pornografi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
PA tengah menjalani masa tahanan karena dijerat Pasal 8 UU Pornografi dalam kasus video porno di Garut. Pemohon mengaitkan pasal tersebut dengan kasus yang menjeratnya.
Kasus itu bermula dari kebiasaan suami pemohon merekam aktivitas mereka saat berhubungan suami-istri, dengan alasan kepentingan pribadi. Pemohon tidak pernah melihat dan mengetahui isi rekaman itu.
Namun, setelah pemohon berpisah dari suaminya, tanpa sepengetahuan pemohon, video rekaman tersebut disebarkan oleh sang mantan suami dengan alasan komersil.
Baca juga: Sebarkan Video Masturbasi Bisa Terjerat UU ITE dan UU Pornografi
Atas kejadian itu, pemohon melapor ke polisi.
Akan tetapi, polisi justru menangkap pemohon karena dianggap menyediakan diri sebagai model atau objek pornografi yang melanggar Pasal 8 UU Pornografi.
Oleh karena itu, pemohon menilai bahwa ketentuan Pasal 8 UU Pornografi menjadi rancu dan menimbulkan abuse of power.
"Bahwa dengan norma ini siapapun berpotensi menjadi pelanggar sekalipun dimaksudkan untuk kepentingan pribadi ataupun atas alasan-alasan pemaksaan, ancaman, tipu daya," kata pemohon dalam berkas permohonannya yang diunggah laman MK RI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.