Demikian juga pada saat pemeriksaan persidangan, hakim di lingkungan peradilan umum mengedepankan prinsip praduga tak bersalah sampai diperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Oleh karenanya, jika pasal tersebut dihilangkan sebagaimana permintaan PA, MK berpendapat bahwa hal ini justru berpotensi menimbulkan kriminalisasi.
"Oleh karena itu, apabila norma Pasal 8 UU 44/2008 tersebut dinyatakan bertentangan dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, hal tersebut justru akan kontraproduktif dengan semangat untuk memberantas pornografi di Indonesia dan justru akan berpotensi menimbulkan kriminalisasi bagi setiap orang yang dalam posisi mendapatkan paksaan atau ancaman atau di bawah kekuasaan atau tekanan orang lain," ujar Hakim Arief Hidayat.
Baca juga: Perempuan di Video Seks Garut, Dijual Suami hingga Dijadikan Tersangka UU Pornografi
Terkait dalil PA yang menilai bahwa Pasal 8 UU Pornografi tak melindungi hak warga negara khususnya perempuan, Mahkamah berpendapat lain.
Menurut Mahkamah, adanya frasa "setiap orang" dalam pasal tersebut tidak mengandung bias perlindungan gender. Artinya, ketentuan ini tidak hanya ditujukan bagi jenis kelamin tertentu.
Dalam konteks perlindungan terhadap perempuan, menurut Mahkamah, sebenarnya telah tegas dinyatakan bahwa salah satu tujuan dari pembentukan UU Pornografi adalah untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi warga negara dari pornografi, terutama bagi anak dan perempuan (vide Pasal 3 huruf d UU 44/2008).
Hal ini disebut sebagai bentuk respons negara untuk mengatasi fenomena di masyarakat yang masih menempatkan perempuan sebagai sasaran utama dalam banyak kasus asusila.
"Hadirnya UU 44/2008 adalah untuk melindungi semua orang tanpa mengenal jenis kelamin tertentu," kata Arief.
Baca juga: Video Mesum di Garut, Jadi Tersangka UU Pornografi hingga Mantan Suami Meninggal karena Sakit
Diberitakan, perempuan berinisial PA mengajukan permohonan uji materil atas Pasal 8 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pornografi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
PA tengah menjalani masa tahanan karena dijerat Pasal 8 UU Pornografi dalam kasus video porno di Garut. Pemohon mengaitkan pasal tersebut dengan kasus yang menjeratnya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan