JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra masih menemukan adanya pelibatan anak-anak dalam proses pendaftaran dan kampanye Pilkada 2020.
Pelibatan pertama, kata dia adalah, masih adanya anak yang ikut dalam arak-arakan pasangan calon yang dilakukan sebelum pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Arak-arakan ini menjelang pendaftara kemarin gitu. Kemudian mereka membawa atribut calon atau partai politik," kata Jasra dalam webinar bertajuk 'Mewujudkan Pilkada Ramah Anak di Era Pandemi: Antara Tantangan dan Harapan', Senin (23/11/2020).
Pelibatan yang kedua, masih adanya pasangan calon yang datang ke panti asuhan dengan dalih memberikan bantuan.
Baca juga: Jokowi Minta Mendagri hingga Kapolri Perhatikan Pilkada, Jangan Sampai Ganggu Penanganan Pandemi
Serta datangnya pasangan calon ke rumah-rumah penduduk yang di dalamnya ada anak di bawah umur.
Keempat, imbuh Jasra, adanya video dukungan terhadap pasangan calon yang melibatkan anak-anak.
"Kita juga menemukan dalam sebuah event kegiatan jalan sehat ya yang dilakukan oleh paslon di Makassar ada anak yang terlibat di dalam kegiatan itu. Termasuk anak-anak memakai masker dan baju kaos," ujarnya.
Pelibatan kelima adalah adanya anak yang mengacungkan nomor urut pasangan calon dan kedatangan calon ke usaha milik anak.
Sementara pelibatan terakhir adalah anak hadir dalam panggung hiburan. Ini terjadi sebelum proses pendaftaran berlangsung.
"Kehadiran dalam panggung hiburan ini sebelum pendaftaran kemarin juga kita temukan ada laporan yang masuk ke kita," ucap dia.
Baca juga: Langgar Prokes, Kampanye Tatap Muka 3 Paslon Pilkada Kabupaten Bima Terancam Dihentikan
Adapun Pilkada Serentak 2020 digelar di 270 wilayah, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Masa kampanye berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020.
Sementara itu, hari pemungutan suara pilkada rencananya dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.