JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengaku sudah mengingatkan pimpinan KPK agar menyusun peraturan KPK yang sesuai dengan Undang-undang KPK.
Diketahui, KPK baru saja menerbitkan Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja yang mengubah struktur organisasi lembaga antirasuah itu.
"Sesuai dengan tugas Dewas dalam rakor pengawasan, telah mengingatkan kepada pimpinan agar Perkom yang dibuat sesuai dengan UU," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho, Senin (23/11/2020).
Terkait itu, Alberina menyebut pimpinan KPK telah menyampaikan kepada Dewas bahwa perkom tersebut telah dikonsultasikan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi serta Kementerian Hukum dan HAM.
Baca juga: KPK Klaim Perubahan Struktur Tak Bikin Organisasi Jadi Gemuk
Albertina menuturkan, pembuatan peraturan KPK merupakan kewenangan pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK tidak terlibat.
Albertina pun mengamini bahwa struktur baru KPK kini lebih gemuk dengan penambahan sejumlah jabatan.
Namun, ia tidak mau terburu-buru dalam menilai efisiensi perubahan struktur organisasi KPK.
"Kalau dikatakan organisasinya gemuk, iya karena ada penambahan deputi dan direktorat juga inspektorat dan staf khusus. Apakah akan lebih efisien? Kita lihat saja nanti," ujar dia.
Baca juga: Penjelasan KPK soal Perubahan Struktur Organisasi
Diberitakan, KPK melakukan perubahan struktur organisasi melalui Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK.
Perubahan struktur itu mengundang kritik dari Indonesia Corruption Watch yang menilai Perkom Nomor 7 Tahun 2020 tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Sebab, Pasal 26 UU Nomor 30 Tahun 2002 menyebut susunan organisasi KPK terdiri dari Bidang Pencegahan, Bidang Penindakan, Bidang Informasi dan Data, serta Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat.
"Namun yang tertuang dalam PerKom 7/2020 malah terdapat beberapa penambahan seperti Bidang Pendidikan dan Peran serta Masyarakat dan Bidang Koordinasi dan Supervisi. Ini sudah terang benderang bertentangan dengan UU KPK," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Rabu (18/11/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.