JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim perubahan struktur melalui Peraturan Nomor 7 Tahun 2020 tidak membuat organisasi KPK menjadi gemuk.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, peraturan itu hanya mengubah nomenklatur sejumlah jabatan dan menghapus jabatan lainnya.
"Kalau disebut gemuk tidak tepat, hanya berubah nama saja dan penghapusan beberapa jabatan," kata Ali, Senin (23/11/2020).
Baca juga: Penjelasan KPK soal Perubahan Struktur Organisasi
Ali menuturkan, KPK hanya menambah total tujuh posisi jabatan baru, yang terdiri atas satu pejabat eselon I, lima pejabat setara eselon III, dan satu pejabat non-struktural yakni staf khusus.
Ali merinci, pada tingkat eselon I terdapat dua jabatan baru, namun ada satu jabatan yang dihapus yaitu Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat.
Kemudian, pada tingkat eselon II ada penambahan 11 jabatan baru dan ada 11 jabatan lama yang dihapus.
Selanjutnya, pada tingkat eselon III terdapat penambahan 8 jabatan baru dan penghapusan 3 jabatan lama.
"Penambahan tersebut setelah memperhitungkan jumlah penambahan jabatan baru, jabatan lama yang dihapus, dan penggantian nama/nomenklatur jabatan, baik pada kedeputian maupun kesekjenan," kata Ali.
Baca juga: Pimpinan KPK Klaim Perubahan Struktur Organisasi Tak Langgar Undang-undang
Ali pun memastikan, pelaksanaan tugas dan fugnsi KPK akan tetap mengedepankan asas transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme.
"Penataan ulang organisasi perlu kami lakukan merespons amanat UU dan menjadi ikhtiar kami untuk terus memperbaiki kinerja kami ke depan," ujar Ali.
Berikut 24 jabatan baru di KPK sesuai Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2020:
1. Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat
2. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi
3. Direktorat Jejaring Pendidikan
4. Direktorat Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi