JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi penjelasan soal Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK yang menuai kritik dari sejumlah pihak.
Peraturan tersebut mendapat sorotan karena merombak struktur organisasi KPK, termasuk dengan menambah jabatan staf khusus dan inspektorat serta dua kedeputian baru.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, perubahan struktur organisasi itu sejalan rencana strategis KPK yakni memberantas korupsi dengan tiga pendekatan, pendidikan, pencegahan, dan penindakan.
"Penataan organisasi dilakukan dengan memperhatikan rencana strategis pimpinan KPK periode 2020-2024, strategi yang diterapkan mengakselerasi pemberantasan korupsi melalui tiga pendekatan," kata Alex dalam konferensi pers, Kamis (19/11/2020).
Baca juga: Ramai Kritik soal Jabatan Staf Khusus, Ini Penjelasan Wakil Ketua KPK
Alex mengatakan, perubahan struktur ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas KPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Hal itu tercermin dari dibentuknya Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat melalui Perkom 7/2020 ini.
"Hal ini merespons Pasal 7 yang saya sebutkan tadi huruf c, d, dan e Undang-Undang 19 Tahun 2019 yang mengamanatkan adanya program pendidikan yang lebih intensif," kata Alex.
Sebelumnya, KPK hanya memiliki Direktur Pendidikan dan Laynanan Masyarakat yang berada di bawah Deputi Pencegahan.
Pembentukan Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, lanjut Alex, juga sejalan dengan tiga strategi pemberantasan korupsi di atas.
Kedeputian baru lainnya adalah Kedeputian Koordinasi dan Supervisi. Alex mengatakan, kedeputian itu dibentuk merespons UU KPK yang menutup kemungkinan KPK membuka kantor perwakilan di daerah.
Baca juga: Apa Alasan Pimpinan KPK Hapus Jabatan Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat?
Alex mengatakan, selama ini KPK telah memiliki sembilan koordinator wilayah namun masih memiliki dua atap yakni Deputi Pencegahan dan Deputi Penindakan.
Saat melakukan koordinasi dan supervisi di bidang pencegahan, mereka berada di bawah Kedeputian Pencegahan. Sedangkan saat melakukan koordinasi dan supervisi di bidang penindakan, mereka berada di bawah Kedeputian Penindakan.
"Mengingat kedua tugas tersebut sangat penting perlu untuk diperkuat dari aspek kelembagaan dengan membentuk suatu kedeputian sesuai dengan tugas KPK," kata Alex.
Kendati menambah dua kedeputian, KPK melalui Perkom 7/2020 ini menghapus satu kedeputian yakni Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat.
Kedeputian tersebut sebelumnya terdiri atas Direktorat Pengawasan Internal (PI) dan Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas).
Baca juga: Struktur Organisasi KPK Berubah, Pimpinan Singgung Rencana Strategis KPK