Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan KPK soal Perubahan Struktur Organisasi

Kompas.com - 20/11/2020, 06:57 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi penjelasan soal Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK yang menuai kritik dari sejumlah pihak.

Peraturan tersebut mendapat sorotan karena merombak struktur organisasi KPK, termasuk dengan menambah jabatan staf khusus dan inspektorat serta dua kedeputian baru.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, perubahan struktur organisasi itu sejalan rencana strategis KPK yakni memberantas korupsi dengan tiga pendekatan, pendidikan, pencegahan, dan penindakan.

"Penataan organisasi dilakukan dengan memperhatikan rencana strategis pimpinan KPK periode 2020-2024, strategi yang diterapkan mengakselerasi pemberantasan korupsi melalui tiga pendekatan," kata Alex dalam konferensi pers, Kamis (19/11/2020).

Baca juga: Ramai Kritik soal Jabatan Staf Khusus, Ini Penjelasan Wakil Ketua KPK

Alex mengatakan, perubahan struktur ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas KPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Hal itu tercermin dari dibentuknya Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat melalui Perkom 7/2020 ini.

"Hal ini merespons Pasal 7 yang saya sebutkan tadi huruf c, d, dan e Undang-Undang 19 Tahun 2019 yang mengamanatkan adanya program pendidikan yang lebih intensif," kata Alex.

Sebelumnya, KPK hanya memiliki Direktur Pendidikan dan Laynanan Masyarakat yang berada di bawah Deputi Pencegahan.

Pembentukan Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, lanjut Alex, juga sejalan dengan tiga strategi pemberantasan korupsi di atas.

Kedeputian baru lainnya adalah Kedeputian Koordinasi dan Supervisi. Alex mengatakan, kedeputian itu dibentuk merespons UU KPK yang menutup kemungkinan KPK membuka kantor perwakilan di daerah.

Baca juga: Apa Alasan Pimpinan KPK Hapus Jabatan Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat?

Alex mengatakan, selama ini KPK telah memiliki sembilan koordinator wilayah namun masih memiliki dua atap yakni Deputi Pencegahan dan Deputi Penindakan.

Saat melakukan koordinasi dan supervisi di bidang pencegahan, mereka berada di bawah Kedeputian Pencegahan. Sedangkan saat melakukan koordinasi dan supervisi di bidang penindakan, mereka berada di bawah Kedeputian Penindakan.

"Mengingat kedua tugas tersebut sangat penting perlu untuk diperkuat dari aspek kelembagaan dengan membentuk suatu kedeputian sesuai dengan tugas KPK," kata Alex.

Deputi PIPM dihapus, inspektorat muncul

Kendati menambah dua kedeputian, KPK melalui Perkom 7/2020 ini menghapus satu kedeputian yakni Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat.

Kedeputian tersebut sebelumnya terdiri atas Direktorat Pengawasan Internal (PI) dan Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas).

Baca juga: Struktur Organisasi KPK Berubah, Pimpinan Singgung Rencana Strategis KPK

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com