Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus E-KTP, Mantan Dirjen Dukcapil Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

Kompas.com - 20/11/2020, 19:42 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman, ke Lapas Sukamiskin, Kamis (19/11/2020).

Irman merupakan terpidana dalam kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik atau e-KTP.

"Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihandono telah melaksanakan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI No. 280 PK/Pid.Sus/2020 tanggal 21 September 2020 atas nama Terpidana Irman dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin Bandung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (20/11/2020).

Baca juga: Kasus E-KTP, KPK Panggil Mantan Ketua Tim Teknis sebagai Tersangka

Ali menuturkan, Irman akan menjalani masa pidana selama 12 tahun di Lapas Sukamiskin dikurangi masa tahanan.

Selain dihukum 12 tahun penjara, Irman juga dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider 8 bulan kurungan.

Kemudian, Irman  diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 500.000 dollar AS dan Rp 1 miliar dikompensasikan dengan yang sudah dikembalikan kepada KPK sebesar 300.000 dollar AS.

Uang pengganti itu harus dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, harta benda Irman akan disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 5 tahun." ujar Ali.

Baca juga: Kasus E-KTP, KPK Terus Dalami Peran Eks Dirut Percetakan Negara

Dalam kasus ini, awalnya Irman divonis hukuman tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 2017.

Namun, hukuman itu diperberat di tingkat kasasi menjadi 15 tahun penjara. Belakangan, Mahkamah Agung menerima peninjauan kembali yang diajukan Irman dan memotong hukumannya menjadi 12 tahun pernjara.

Irman dinilai terbukti terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013.

Baca juga: Kasus E-KTP, KPK Panggil Mantan Anggota DPR Chairuman Harahap sebagai Saksi

Saat itu, Irman dan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Ditjen Dukcapil Sugiharto terlibat dalam mengarahkan dan memenangkan perusahaan tertentu untuk menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP.

Irman dinilai terbukti menerima sebesar 300.000 dollar AS dari Andi Agustinus alias Andi Narogong dan 200.000 dollar AS dari Sugiharto.

Sementara, Sugiharto menerima 30.000 dollar AS dari Paulus Tanos, dan 20.000 dollar AS dari Johanes Marlim. Sebagian uang yang diterima dibelikan satu unit Honda Jazz senilai Rp 150 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com