JAKARTA, KOMPAS.com - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ade Irfan Pulungan meminta seluruh pihak menghormati vonis 14 bulan penjara untuk I Gede Ari Astina alias Jerinx dalam kasus "IDI Kacung WHO".
Menurut Irfan, vonis tersebut merupakan keputusan hukum yang telah dikeluarkan oleh hakim.
"Kita semua harus menghormati keputusan hukum yang telah dikeluarkan hakim atas vonis tersebut," kata Irfan kepada Kompas.com, Jumat (20/11/2020).
Baca juga: 4 Fakta Sidang Vonis Jerinx, Terbukti dan Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan
Ketika ditanya mengenai respons sejumlah kalangan yang menyayangkan vonis tersebut, Irfan tak mau memberikan banyak komentar.
Ia juga enggan menanggapi pendapat sejumlah pihak yang menilai bahwa putusan hakim tak dapat diterima karena terjadi kekeliruan penafsiran terkait pasal ujaran kebencian.
"Hukum jangan pakai perasaan," ucap dia.
Adapun kritik atas vonis Jerinx ini datang dari sejumlah pihak seperti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).
Direktur ICJR Erasmus Napitupulu menyebut, vonis ini berbahaya bagi iklim demokrasi.
"Putusan Hakim ini jelas berbahaya bagi iklim demokrasi di Indonesia," ujar Erasmus dalam keterangan tertulis, Kamis (19/11/2020).
Hal itu berbahaya karena putusan majelis hakim kontradiksi. Sebab, Jerinx divonis bersalah berdasarkan Pasal 28 Ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
Hal ini berbeda dengan dakwaan semula, yakni Pasal 27 Ayat (3) UU ITE.
Adapun Pasal 28 Ayat (2) berbunyi: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA".
Baca juga: SAFEnet: Putusan Kasus Jerinx Tidak Dapat Diterima, Hakim Keliru Tafsirkan Ujaran Kebencian
Sementara itu, bunyi Pasal 27 Ayat (3) yakni: "Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi dan /atau dokumen elektronik yang dimiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik".
Dengan penggunaan pasal itu, kata Erasmus, majelis hakim otomatis menyepakati Jerinx tidak bersalah sesuai dakwaan pertama, yakni Pasal 27 Ayat (3) atas perbuatan menghina IDI.
Untuk itu, Erasmus menyatakan, putusan majelis hakim saling berlawanan.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.