Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakil Ketua KPK: Ada Kepala Daerah yang Bilang, untuk Dapatkan Uang DKA Juga Harus dengan Uang

Kompas.com - 17/11/2020, 19:38 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong transparansi terkait pengalokasian Dana Alokasi Khusus (DAK) agar tidak ada lagi kepala daerah yang melakukan suap demi mendapat DAK untuk daerahnya.

"Kalau misalnya dana alokasi khusus itu dari awal sudah transparan, kira-kira daerah dengan kriteria apa saja yang berhak, tentu kepala-kepala daerah itu tidak akan mengurus," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Selasa (17/11/2020).

Alex menilai, kasus korupsi terkait pengurusan DAK telah sistemik.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan 12 tersangka dalam pusaran kasus suap pengurusan DAK, tiga di antaranya merupakan kepala daerah.

Baca juga: KPK Tetapkan Kepala Bappenda Labuhanbatu Utara sebagai Tersangka Kasus Suap DAK

Alex menyebut, niat para kepala daerah agar daerahnya memperoleh nilai DAK yang besar bukan merupakan kesalahan selama digunakan untuk pembangunan daerah.

Namun, upaya menambah anggaran DAK dengan cara menyuap untuk mengurus penambahan dana tersebut yang tidak dapat dibenarkan.

"Ada salah satu kepala daerah yang pernah menyampaikan, kita ini untuk mendapatkan uang itu harus dengan uang juga, jadi membeli uang dengan uang," ujar Alex.

Menurut Alex, transparansi terkait pengalokasian DAK dapat menjadi jalan keluar agar tidak ada lagi kepala daerah yang memberi suap supaya daerahnya memperoleh DAK.

KPK telah menetapkan 12 tersangka dalam rangkaian kasus suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus di sejumlah daerah.

Enam tersangka telah divonis bersalah sedangkan enam lainnya masih diproses dalam tahap penyidikan.

Para tersangka yang telah dinyatakan bersalah adalah mantan anggota Komisi XI DPR, Amin Santono; pihak swasta bernama Eka Kamaludin; mantan Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo.

Baca juga: Bupati Labuhanbatu Utara dan Eks Wabendum PPP Jadi Tersangka Suap DAK

Kemudian, pihak swasta bernama Ahmad Ghias; mangan anggota DPR, Sukiman; dan mantan Pj Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Natan Pasomba.

Sedangkan enam tersangka lainnya adalah Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman, Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah Siregar, mantan Wakil Bendahara Umum PPP Puji Suhartono, mantan anggota DPR Irgan Chairul Mahfiz, Kepala Bappenda Labuhanbatu Utara Agusman Sinaga, dan Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com