JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengatakan, pihak yang melaporkan Plt Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penerimaan gratifikasi adalah kader PPP yaitu Nizar Dahlan.
Arsul menilai, laporan yang dilakukan Nizar tersebut mengada-ada.
"Laporan gratifikasi yang dilakukan saudara Nizar Dahlan itu mengada-ngada," kata Arsul saat dihubungi, Jumat (6/11/2020).
Menurut Arsul, Nizar Dahlan tidak memahami tentang gratifikasi yang patut dilaporkan ke KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 200 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Baca juga: Suharso Monoarfa Dilaporkan ke KPK, Diduga Terima Gratifikasi
"Apa yang dilaporkan tersebut sepanjang yang menyangkut penggunaan pesawat udara oleh kami sebagai pengurus PPP bukanlah gratifikasi seperti dimaksud Pasal 12 B UU Tipikor," ujarnya.
Arsul menjelaskan, pesawat yang ditumpangi Suharso Monoarfa dan dirinya dalam kapasitas sebagai pengurus partai, bukan sebagai Menteri PPN/Kepala Bappenas dan anggota DPR RI.
Arsul mengatakan, seluruh kegiatan menggunakan pesawat tersebut dilakukan di luar hari kerja dan bertujuan untuk melakukan sosialisasi menjelang Muktamar IX PPP ke daerah-daerah.
"Selesai kegiatan PPP, maka kami langsung pulang dengan pesawat tersebut bahkan tetap dengan seragam PPP yang kami kenakan sejak berangkat. Ketiga, kami sebagai pengurus PPP membayar biaya pemakaian pesawat seperti avtur, awak pesawat dan lain-lain," ucapnya.
Baca juga: Sekjen PPP: Muktamar IX Jadi Momentum Islah
Lebih lanjut, Arsul berpendapat, laporan terkait dugaan gratifikasi yang dilayangkan ke KPK itu karena Nizar Dahlan kecewa dengan partai.
Arsul mengatakan, sosok Nizar Dahlan dahulunya adalah kader Partai Bulan Bintang (PBB). Kemudian, Nizar pindah ke PPP.
"Karena ketidaksenangan akibat ada permintaan yang tidak dipenuhi. Perlu diketahui, Nizar Dahlan yang melakukan pelaporan, sebelumnya adalah kader PBB, kemudian masuk PPP, tetapi tidak pernah aktif dalam kegiatan partai (PPP)," pungkasnya.
Diberitakan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas yang juga Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suharso Monoarfadilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) karena diduga menerima gratifikasi.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut pada Kamis (5/11/2020).
Baca juga: Jelang Muktamar IX, Sekjen Bantah Anggapan PPP Krisis Tokoh
"Setelah kami cek, berdasarkan informasi yang kami terima benar ada laporan dimaksud," kata Ali, Jumat (6/11/2020).
Ali mengatakan, setiap laporan masyarakat yang diterima KPK akan dianalisis lebih lanjut dengan melakukan verifikasi mendalam terlebih dahulu terhadap data yang diterima.
Selanjutnya, KPK akan melakukan penelaahan dan kajian terhadap informasi dan data tersebut.
Apabila ada indikasi pidana, kata Ali, KPK akan melakukan langkah-langkah berikut sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Apabila dari hasil telaahan dan kajian memang ditemukan adanya indikasi peristiwa pidana maka tidak menutup kemungkinan KPK tentu akan melakukan langkah-langkah berikutnya sebagaimana hukum yang berlaku," kata Ali.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.