Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Harap Paslon Patuhi Pembatasan Kehadiran dalam Debat Pilkada 2020

Kompas.com - 06/11/2020, 11:10 WIB
Sania Mashabi,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi berharap semua pihak bisa melaksanakan aturan pembatasan kehadiran dalam pelaksanaan debat kandidat Pilkada 2020.

Hal itu disampaikan Dewa dalam webinar bertajuk 'Debat Publik/Debat Terbuka antar Pasangan Calon dan Iklan Kampanye pada Pemilihan Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19', Jumat (6/11/2020).

"Memang di dalam debat kita kali ini ada berubahan yang cukup signifikan ya. Di mana kehadiran para pihak di dalam acara debat pada pelaksanaan itu diatur dan dibatasi," kata Raka Sandi.

Baca juga: KPU Siarkan Debat Kandidat Pilkada Tangsel 2020 di Dua TV Nasional

Oleh karena itu, ia berharap semua pihak bisa mematuhi aturan KPU terkait jumlah kehadiran dalam debat pilkada.

"Jadi kami tentu berkewajiban menyampaikan aturan ini dan kami harap bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya," ujar dia.

Adapun ketentuan mengenai debat publik diatur dalam Pasal 59 PKPU 13/3020.

Raka Sandi menegaskan, pembatasan kehadiran itu dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Debat diselenggarakan oleh KPU provinsi atau kabupaten/kota dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca juga: KPK Peringatkan Calon Kepala Daerah soal Kepentingan Sponsor Pilkada

a. diselenggarakan di dalam studio Lembaga Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran Swasta, atau di tempat lainnya yang disiarkan secara langsung;

b. hanya dihadiri oleh:

1. pasangan calon;

2. dua orang perwakilan Bawaslu provinsi atau Bawaslu kabupaten/kota

3. empat orang tim kampanye pasangan calon; dan

4. tujuh atau lima orang anggota KPU provinsi, atau lima orang anggota KPU kabupaten/kota, dengan wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Untuk diketahui, Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Masa kampanye akan berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020.

Sementara, hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com