JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Muhammad Damis akan memimpin langsung sidang kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Sebab, kasus tersebut menyita perhatian publik.
“Iya karena perhatian publik langsung ketua pengadilan yang memegang perkara tersebut, itukan memang diatur begitu,” kata Kepala Humas PN Jakpus Bambang Nurcahyono mengungkapkan ketika dihubungi Kompas.com, Senin (26/10/2020).
Adapun sidang dijadwalkan digelar pada 2 November 2020.
Baca juga: Kajari Jaksel Jelaskan soal Makan Siang 2 Tersangka Kasus Red Notice Djoko Tjandra ke Komjak
Empat tersangka dalam kasus yang ditangani oleh Bareskrim Polri ini adalah Djoko Tjandra, Tommy Sumardi, Irjen Napoleon Bonaparte, dan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.
Khusus untuk Djoko Tjandra, surat dakwaannya digabung antara kasus red notice dengan kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejagung.
Oleh Kejagung, Djoko Tjandra ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).
Terdapat satu tersangka lain dalam kasus kepengurusan fatwa yakni, Andi Irfan Jaya. Sidangnya akan dipimpin oleh IG Eko Purwanto sebagai ketua majelis hakim.
Baca juga: Setahun Jokowi-Ma’ruf: Kasus Djoko Tjandra dan Sorotan ke Aparat Penegak Hukum
Bambang mengungkapkan, sidang untuk Andi Irfan Jaya yang sedianya juga digelar pada 2 November diubah menjadi 4 November 2020.
Menurut Bambang, perubahan jadwal tersebut dikarenakan alasan teknis.
“Yang menentukan kebijakannya adalah Ketua Majelisnya karena beliau menyampaikan hari Rabu tanggal 4 November, dan di tanggal 2 November jadwal persidangan beliau sangat padat,” tutur dia.
Dalam kasus yang ditangani Bareskrim, Djoko Tjandra diduga memberikan uang sebesar Rp 10 miliar kepada dua jenderal polisi terkait penghapusan red notice tersebut.
Baca juga: Tertidur Saat Sidang, Djoko Tjandra Ditegur Hakim
Dua jenderal yang juga telah menjadi tersangka adalah mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.
Satu tersangka lain dalam kasus red notice adalah pengusaha Tommy Sumardi yang diduga sebagai pemberi suap.
Untuk kasus yang ditangani Kejagung, Djoko Tjandra diduga memberikan uang sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Sedangkan, Andi Irfan Jaya diduga menjadi perantara yang memberikan uang dari Djoko Tjandra kepada Pinangki.
Suap tersebut diduga terkait kepengurusan fatwa di MA agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sehingga ia dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara di kasus itu.
Adapun Jaksa Pinangki telah lebih dahulu menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.