Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan PKPU Otto Hasibuan terhadap Djoko Tjandra Dikabulkan

Kompas.com - 27/10/2020, 18:48 WIB
Devina Halim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim mengabulkan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan advokat Otto Hasibuan terhadap mantan kliennya Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

"Menimbang bahwa karena termohon telah mengakui adanya utang meskipun besaran utang menurut termohon tidak sama dengan yang diajukan oleh pemohon, dengan demikian unsur pasal mengenai adanya utang telah terpenuhi," ucap putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Dulhusin, dalam keterangan tertulis dari pihak Otto, Selasa (27/10/2020).

Gugatan tersebut diketahui didaftarkan Otto ke Pengadilan Niaga pada PN Jakpus tertanggal 25 September 2020 dengan nomor perkara 310/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.

Baca juga: Otto Hasibuan Gugat Djoko Tjandra karena Utang Bayaran Jasa? Ini Kata PN Jakpus

Otto mengajukan gugatan itu karena Djoko Tjandra memiliki utang sebesar 2,5 juta dollar Amerika Serikat kepada dirinya.

Utang tersebut merupakan biaya jasa pengacara Otto sebagai kuasa hukum Djoko Tjandra.

Namun, setelah Otto menjalankan tugasnya, Djoko Tjandra tidak membayar biaya tersebut sehingga gugatan dilayangkan.

Otto menuturkan, gugatan itu diajukan demi menegakkan martabat profesi advokat.

"Selama ini ada pandangan bahwa advokat selalu merugikan kliennya. Padahal, tidak selamanya demikian. Buktinya, dalam kasus saya ini klienlah yang merugikan advokat," kata Otto di keterangan tertulis yang sama.

Dengan adanya putusan tersebut, Djoko Tjandra ditetapkan dalam keadaan PKPU sementara hingga 45 hari mendatang untuk membayarkan utangnya kepada Otto.

Sebagai informasi, Djoko Tjandra merupakan narapidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

Otto Hasibuan menjadi pengacara Djoko Tjandra sekitar bulan Agustus 2020.

Baca juga: Senin Depan, PN Jakpus Gelar Sidang Perdana Gugatan Otto Hasibuan terhadap Djoko Tjandra

Kala itu, Djoko Tjandra baru saja ditangkap polisi pada 30 Juli 2020 setelah buron selama 11 tahun.

"Saya dipercaya oleh keluarga dan kemudian setelah saya bertemu dengan Djoko Tjandra, Djoko Tjandra juga mempercayai saya, berharap saya dapat membantu dia dalam kasusnya ini," kata Otto ketika dihubungi Kompas.com, 2 Agustus 2020.

Kini, advokat Soesilo Aribowo dan Krisna Murti yang mendampingi Djoko Tjandra yang terjerat kasus di Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com