JAKARTA, KOMPAS.com - Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo disebut meminta jatah untuk menghapus nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO).
Hal itu tertuang dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/11/2020).
Jaksa mengungkapkan, Napoleon meminta sejumlah uang untuk mengurus red notice Djoko Tjandra kepada Tommy Sumardi.
“Terdakwa Napoleon Bonaparte menyampaikan bahwa 'Red Notice Djoko Tjandra bisa dibuka, karena Lyon yang buka, bukan saya. Saya bisa buka, asal ada uangnya’,” ungkap JPU Zulkipli saat sidang seperti dilansir dari ANTARA.
Baca juga: Brigjen Prasetijo Didakwa Terima 150.000 Dollar AS dari Djoko Tjandra
“Kemudian Tommy Sumardi menanyakan berapa (nominal uangnya) dan oleh Napoleon Bonaparte, dijawab '3 lah ji (3 miliar)'. Setelah itu Tommy Sumardi meninggalkan ruangan Kadivhubinter," sambung jaksa.
Adapun Tommy yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini merupakan rekan Djoko Tjandra.
Djoko Tjandra meminta Tommy untuk menanyakan status red notice atas namanya kepada NCB Interpol Indonesia di Divisi Hubungan Internasional Polri.
Setelah Napoleon meminta sejumlah uang, Djoko Tjandra menyerahkan 100.000 dollar AS kepada Tommy melalui perantara pada 27 April 2020.
Di hari yang sama, Tommy bersama Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo berangkat untuk menyerahkan uang kepada Napoleon.
Baca juga: Dalam Dakwaan, Irjen Napoleon Disebut Minta Uang untuk Petinggi Kita
Ternyata, Prasetijo yang berperan mengenalkan Tommy kepada Napoleon juga meminta jatah. Prasetijo kemudian membagi uang 100.000 dollar AS tersebut.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan