JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha Tommy Sumardi didakwa menjadi perantara suap dari Djoko Tjandra kepada dua jenderal polisi.
Dua jenderal polisi yang dimaksud adalah mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.
“Terdakwa H Tommy Sumardi bersama-sama dengan Joko Soegiarto Tjandra memberi uang kepada Napoleon Bonaparte selaku Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Napoleon Bonaparte sejumlah 200.000 dollar Singapura dan 270.000 dollar AS,” ungkap JPU Zulkipli di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/11/2020) seperti dilansir dari Antara.
Baca juga: Brigjen Prasetijo Didakwa Terima 150.000 Dollar AS dari Djoko Tjandra
“Dan kepada Prasetijo Utomo selaku Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri sejumlah 150.000 dollar AS,” sambungnya.
Suap itu diduga diberikan agar Napoleon dan Prasetijo menghapus nama Djoko Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO) di Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
Kasus ini bermula dari keinginan Djoko Tjandra masuk ke Indonesia untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) pada awal April 2020.
Djoko Tjandra ingin mengajukan PK atas kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, di mana ia dijatuhi hukuman penjara dua tahun dan denda Rp 15 juta subsider 3 bulan.
Untuk itu, Djoko Tjandra meminta Tommy menanyakan perihal status red notice di Interpol atas namanya kepada NCB Interpol Indonesia di Divisi Hubungan Internasional Polri.
Djoko Tjandra pun bersedia memberikan uang sebesar Rp 10 miliar kepada pihak yang membantunya.
Tommy kemudian meminta bantuan terdakwa lain, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo. Tommy dikenalkan kepada Napoleon selaku Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri oleh Prasetijo.
Pada 16 April 2020, Tommy bertemu Napoleon di ruangannya, di Mabes Polri, dan bertanya mengenai status red notice Djoko Tjandra. Napoleon mengaku akan mengecek hal tersebut.
Keesokkan harinya, 17 April 2020, Tommy dan Napoleon kembali bertemu. Menurut JPU, saat itulah Napoleon meminta sejumlah uang kepada Tommy.
Setelah adanya permintaan uang dari Napoleon, Djoko Tjandra menyerahkan uang 100.000 dollar AS kepada Tommy melalui orang lain pada 27 April 2020.
Di hari yang sama, Tommy bersama Prasetijo menemui Napoleon untuk menyerahkan uang tersebut.
Akan tetapi, saat itu Prasetijo juga meminta jatah dan membagi uang 100.000 dollar AS tersebut. Prasetijo mengambil 50.000 dollar AS dan sisanya untuk Napoleon.