Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menanti Penetapan Tersangka Kebakaran Gedung Utama Kejagung...

Kompas.com - 23/10/2020, 08:08 WIB
Devina Halim,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejauh ini belum ada tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung yang ditetapkan meski polisi sudah menemukan ada dugaan tindak pidana. Situasi ini diharapkan berubah setelah dua bulan berlalu sejak si jago merah melalap seluruh gedung utama Kejagung, pada 22 Agustus 2020.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono mengungkapkan, pihaknya akan melakukan gelar perkara pada Jumat (23/10/2020) untuk menetapkan tersangka.

"Untuk gelar perkara internal yang besok pagi (hari ini) nanti rekan-rekan sama-sama monitor bagaimana keputusannya karena memang itu yang kita tunggu-tunggu terkait penetapan tersangka," ucap Awi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/10/2020).

Baca juga: Jumat Besok, Polisi Jadwalkan Gelar Perkara Tetapkan Tersangka Kebakaran Kejagung

Dugaan tindak pidana dalam kasus ini diungkapkan oleh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo pada 17 September 2020. Dengan ditemukannya dugaan tindak pidana, status kasus tersebut juga ditingkatkan ke tingkat penyidikan.

Unsur pidana yang dimaksud tertuang dalam Pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 188 KUHP. Pasal 187 KUHP menyebutkan, barangsiapa yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran terancam 12 tahun penjara, atau 15 tahun penjara, atau seumur hidup apabila ada korban meninggal.

Kemudian, Pasal 188 KUHP mengatur, barangsiapa dengan kesalahan atau kealpaan menyebabkan kebakaran dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Pemeriksaan saksi 

Setelah status kasusnya ditingkatkan, polisi melakukan serangkaian kegiatan penyidikan. Salah satunya adalah pemeriksaan saksi dan ahli. Ada pula saksi potensial yang diperiksa penyidik.

Saksi potensial yakni orang yang berada di lokasi kejadian saat detik-detik kebakaran terjadi. Terutama, mereka yang berada di lokasi sumber api, yaitu lantai 6 ruang rapat Biro Kepegawaian.

Sejumlah saksi potensial yang diperiksa antara lain, pramubakti, cleaning service, dan tukang yang melakukan kegiatan renovasi di lantai 6 tersebut sebelum kejadian. Selain itu, polisi juga memeriksa DNA yang berada pada lift di gedung tersebut.

"Melakukan pemeriksaan terhadap lift yang ada di kantor Kejagung, berupa pengambilan DNA dan sidik jari pada tombol lift bagian dalam" ucap Awi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, 5 Oktober 2020.

Baca juga: Soal Kebakaran Kejagung, Pimpinan Komisi III Minta Temuan Penegak Hukum Dihormati

Kamera pemantau pada mesin absensi yang berada di lobi gedung juga ikut diperiksa lewat uji forensik.

Aparat kepolisian juga mengusut isu adanya petugas kebersihan atau cleaning service yang mencurigakan terkait kasus tersebut. Petugas kebersihan bernama Joko tersebut diisukan memiliki saldo rekening hingga ratusan juta rupiah.

Isu tersebut pertama kali dilontarkan oleh anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan dalam rapat kerja dengan jajaran Kejaksaan Agung pada 24 September 2020.

Untuk itu, penyidik bersama Joko meminta hasil cetakan rekening koran kepada pihak bank.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com