Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kampanye Daring Pilkada Diharapkan Dapat Diakses Pemilih dengan Disabilitas

Kompas.com - 23/10/2020, 07:31 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Pusat Pemilihan Umum Akses (PPUA) Disabilitas Ariani Soekanwo menyebut, pemilih disabilitas belum terbiasa dengan kampanye daring pada gelaran pemilihan.

Sementara pada Pilkada 2020, pasangan calon kepala daerah, partai politik maupun tim sukses calon dianjurkan berkampanye daring akibat pandemi Covid-19.

Ariani berharap kampanye daring dirancang dengan sejumlah penyesuaian agar dapat diikuti pemilih disabilitas.

Baca juga: Kampanye Daring Hanya Dilakukan 23 Persen Paslon Pilkada, KPU Akan Evaluasi Efektivitasnya

"Kampanye yang melalui daring itu juga membutuhkan penyesuaian dari teman-teman disabilitas," kata Ariani dalam sebuah diskusi daring, Kamis (22/10/2020).

"Mungkin mereka belum terbiasa dengan daring dan juga bagaimana mereka masih menyesuaikan cara-cara ini," tuturnya.

Tak hanya itu, Ariani juga berharap sosialisasi pemungutan suara yang mulai digencarkan penyelenggara pemilu dan menginformasikan tata cara pemilihan bagi pemilih disabilitas.

Sebab, dengan adanya pandemi Covid-19, ada sejumlah protokol kesehatan yang wajib diterapkan pemilih di tempat pemungutan suara (TPS).

Baca juga: Kampanye Daring Baru 5 Persen, Bawaslu Ungkap Penyebabnya

 

Namun demikian, ada protokol kesehatan yang dikecualikan bagi pemilih disabilitas untuk memudahkan mereka menggunakan hak pilih.

"Mohon diterangkan, diinformasikan juga bagaimana disabilitas itu nantinya di TPS, diperbolehkan juga tuna netra hanya pada saat meraba itu tidak perlu pakai sarung tangan, cukup hand sanitizer saja, kemudian setelah selesai mencuci tangannya," ujar Ariani.

"Jadi prosedur-prosedur untuk disabilitas pun juga disuarakan, diinformasikan, dikampanyekan di televisi," tuturnya.

Baca juga: KPU: Kampanye Daring Baru 4 Persen, Kegiatan Tatap Muka Masih Masif

Menurut Ariani, pihaknya telah beberapa kali mengikuti simulasi pemungutan suara yang digelar KPU. Hasilnya, masih ada sejumlah hal yang dinilai menyulitkan pemilih disabilitas dalam menggunakan hak pilih mereka.

Misalnya, untuk pemilih disabilitas pengguna kursi roda, aturan penggunaan sarung tangan plastik selama di TPS dianggap menyulitkan. Sebab, kursi roda sukar dijalankan dengan tangan terbungkus plastik.

Dalam beberapa simulasi, pemilih disabilitas juga sulit menjalankan kursi roda karena TPS didirikan di lapangan berumput. Mereka bahkan harus meminta bantuan orang lain untuk mendorong kursi roda karena tak mampu menjalankannya sendiri.

Menurut Ariani, jika terjadi hujan, pemilih ini akan semakin kesulitan menjalankan kursi roda karena tanah menjadi becek.

"Kalau kami sarankan, tentunya lebih baik (TPS) di lapangan di tempat yang rata, yang tidak berumput tebal ataupun yang tidak berbatu-batu. Kalau tempat yang landai, seperti di lapangan tenis, lapangan badminton itu kan kalau hujan tidak becek, dan itu rata, memudahkan untuk kursi roda," kata dia.

Baca juga: Bawaslu: Belum Ada Paslon Pilkada Banten Manfaatkan Kampanye Daring

 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com