Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Jokowi Diminta Buka Draf UU Cipta Kerja

Kompas.com - 22/10/2020, 17:14 WIB
Ardito Ramadhan,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli hukum tata negara pada Universitas Andalas Feri Amsari meminta Presiden Joko Widodo untuk membuka draf Undang-Undang Cipta Kerja yang kini berada di tangan Jokowi.

Feri mengatakan, Jokowi mesti membuka draf UU Cipta Kerja karena keterbukaan merupakan salah satu azas dalam pembentukan perundang-undangan.

"Karena sudah saya katakan seluruh tahapannya harus terbuka, Presiden yang harus membuka itu, ada kewajiban menurut undang-undang untuk menyampaikan itu karena itu azas," kata Feri saat dihubungi Kompas.com, Kamis (22/10/2020).

Baca juga: Muncul Draf UU Cipta Kerja 1.187 Halaman, Ahli: Tak Masuk Akal kalau Perubahan Font dan Margin

Feri menuturkan, azas keterbukaan tersebut sebetulnya berlaku pada lima tahap pembentukan undang-undang mmulai dari pengusulan, perancangan, pembahasan, pengesahan, dan pengundanan oleh presiden.

Namun, Feri menilai, sikap keterbukaan itu sejauh ini tidak ditunjukkan oleh DPR dan presiden.

Ia pun mengingatkan, azas keterbukaan itu merupakan azas yang didelegasikan dari Undang-Undang Dasar 1945 melalui UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

"Ini kewajiban konsttusional tidak hanya DPR tapi juga presiden, pada titik tertentu malah bisa mengganggu tindakan-tindakan penyelenggaraan negara dalam pembentukan undang-undang ini dianggap inkosntituional," ujar Feri.

Baca juga: Luhut: Sayalah yang Mencetuskan Omnibus Law UU Cipta Kerja

Feri menambahkan, Jokowi sebaiknya membuka draf UU Cipta Kerja tersebut agar tidak menyebabkan disinformasi di tengah masyarakat yang kerap disebut pemerintah saat bicara soal penolakan UU Cipta Kerja.

"Kalau tidak ingin publik disinformasi sebagaimana presiden bilang, ya yang memberikan informasinya harus membuka informasi dong," kata Feri.

Transparansi soal UU Cipta Kerja masih menjadi persoalan menyusul munculnya draf-draf UU Cipta Kerja dengan beragam versi.

Teranyar, Majelis Ulama Indonesia Muhammadiyah menerima naskah Undang-Undang (UU) Cipta Kerja terbaru setebal 1.187 halaman.

"Iya, MUI dan Muhammadiyah sama-sama terima yang tebalnya 1.187 halaman. Soft copy dan hard copy dari Mensesneg (Menteri Sekretaris Negara)," kata Wakil Ketua Umum MUI Muhyidin kepada Kompas.com, Kamis (22/10/2020).

Baca juga: MUI dan Muhammadiyah Terima Draf UU Cipta Kerja Terbaru, Tebalnya 1.187 Halaman

Sebelum draf 1.187 halaman itu beredar, sebelumnya terdapat sejumlah draf RUU Cipta Kerja antara lain setebal 1.082 halaman, 905 halaman, 1.035 halaman, dan 812 halaman.

Draf RUU Cipta Kerja setebal 812 halaman itulah yang kemudian diserahkan DPR ke Presiden Joko Widodo pada Rabu (14/10/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
'Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?'

"Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?"

Nasional
Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Nasional
Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Nasional
Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Nasional
Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: 'Skincare' Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: "Skincare" Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Nasional
Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com