Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6.375 Akun Medsos Didaftarkan untuk Kampanye Pilkada, Facebook Paling Banyak

Kompas.com - 21/10/2020, 20:39 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengizinkan peserta Pilkada 2020 berkampanye melalui media sosial.

Pasangan calon kepala daerah pun diwajibkan untuk mendaftarkan akun medsos yang akan mereka gunakan untuk berkampanye ke KPU.

Plt Ketua KPU Ilham Saputra mengatakan, sejauh ini Facebook paling banyak dipilih oleh paslon untuk berkampanye.

"Facebook paling banyak. Mungkin dianggap paling mudah dan paling sering diakses oleh masyarakat," kata Ilham dalam diskusi virtual, Rabu (21/10/2020).

Baca juga: Kampanye Daring Hanya Dilakukan 23 Persen Paslon Pilkada, KPU Akan Evaluasi Efektivitasnya

Berdasarkan data yang dihimpun KPU RI, hingga 16 Oktober 2020, ada 4.310 akun Facebook yang didaftarkan untuk kampanye paslon.

Jika dipersentasekan, jumlahnya mencapai 68 persen dari total akun medsos yang didaftarkan paslon ke KPU.

Kemudian, Instagram menjadi platform terbanyak kedua yang digunakan untuk berkampanye. Tercatat, ada 1.113 akun Instagram (18 persen) yang didaftarkan.

Lalu, YouTube sebanyak 287 akun (18 persen), Twitter 179 akun (3 persen), TikTok 6 akun (0,1 persen), dan 16 akun media sosial lainnya (0,2 persen).

KPU juga mencatat ada sejumlah grup publik yang didaftarkan, meliputi 236 Facebook Fanpage (4 persen), 120 official website (2 persen), 42 WhatsApp group (0,7 persen), 3 Blogspot (0,05 persen), 9 official email (0,1 persen), dan 24 grup publik lainnya (0,4 persen).

Secara total, ada 6.375 akun media sosial yang didaftarkan 637 paslon.

Rinciannya, 405 akun (6 persen) didaftarkan calon gubernur dan wakil gubernur, dan 5.970 akun (94 persen) didaftarkan calon bupati-wakil bupati serta calon wali kota dan wakil wali kota.

"Ada 673 paslon telah mendaftarkan akun medsosnya dari total 729 paslon atau 92,3 persen. Ada juga yang belum mendaftarkan medsosnya 3,7 persen atau telat mendaftarkan 4 persen," kata Ilham.

Baca juga: Kampanye Daring Baru 5 Persen, Bawaslu Ungkap Penyebabnya

Ia juga mengatakan, 5 dari 24 paslon gubernur dan wakil gubernur memanfaatkan batas maksimal akun medsos yang boleh didaftarkan yakni 30 akun.

Kemudian, 116 dari 705 paslon bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota memanfaatkan batas maksimal akun medsos yang boleh didaftarkan yakni 20 akun.

"Ada juga yang melanggar batas maksimal medsos lebih dari 30 akun ada dua paslon gubernur dan wakil gubernur, yang lebih dari 20 akun sebelas paslon bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil walikota," kata Ilham.

Pilkada Serentak 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Masa kampanye berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020.

Pemungutan suara Pilkada rencananya dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com