Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TURC: Prinsip Perlindungan dan Kepastian Pekerjaan Hilang dalam UU Cipta Kerja

Kompas.com - 21/10/2020, 10:40 WIB
Tsarina Maharani,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Trade Union Rights Centre (TURC) Andriko Otang mengatakan, prinsip perlindungan bagi pekerja dan kepastian pekerjaan justru hilang dalam UU Cipta Kerja.

Ia tak sependapat dengan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang menyatakan UU Cipta Kerja akan memberikan keuntungan bagi pekerja kontrak.

Baca juga: Ini Keuntungan Jadi Karyawan Kontrak di UU Cipta Kerja

"Kalau kita belajar dari UU Nomor 13 Tahun 2003, bahwa PHK adalah upaya terakhir yang dilakukan perusahaan untuk mengakhiri hubungan kerja. Tapi prinsip itu hilang dalam UU Cipta Kerja," kata Andriko saat dihubungi, Rabu (21/10/2020).

"Saya berpandangan bahwa filosofi hukum ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan bagi pekerja, memberikan kepastian akan pekerjaan, itu adalah sebuah prinsip yang harus dipegang oleh para pembuat kebijakan," tutur dia.

Menurut Andriko, ketentuan kompensasi untuk pekerja yang masa kontraknya berakhir dalam UU Cipta Kerja perlu dipandang secara cermat.

Baca juga: UU Cipta Kerja Disahkan, Kerja Kontrak dan Outsourcing Diprediksi Makin Menggurita

Sebab, dia khawatir besaran kompensasi yang diberikan perusahaan tidak sebanding dengan risiko yang ditanggung pekerja akibat terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).

Ketentuan kompensasi itu belum jelas pelaksanaannya karena akan diatur lewat peraturan turunan.

"Kalau kompensasinya satu bulan gaji, itu tidak seimbang dengan risiko dan tantangan sosial-ekonomi yang harus dihadapi pekerja akibat PHK," tutur Andriko.

Baca juga: UU Cipta Kerja dan Potensi Pekerja Kontrak Abadi

Selain itu dia mengatakan, diubahnya ketentuan dalam Pasal 59 UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 yang membatasi jangka waktu pekerja kontrak menimbulkan ketidakpastian pekerjaan bagi pekerja.

Pasal 59 UU Ketenagakerjaan membatasi masa kerja kontrak selama dua tahun dengan maksimal perpanjangan satu tahun. Ketentuan ini dihapus dalam UU Cipta Kerja dan selanjutnya akan diatur dalam PP.

Andriko mengatakan, pekerja dapat selama-lamanya menjadi pekerja kontrak dan tidak akan pernah menikmati kompensasi berupa pesangon seperti pekerja tetap ketika terjadi PHK.

Menurut dia, tidak menutup kemungkinan ketentuan soal pesangon dalam UU Cipta Kerja hanya akan jadi aturan di atas kertas, karena nantinya lebih banyak pekerja yang berstatus kontrak.

"Bisa jadi hanya di atas kertas karena ke depan makin sedikit pekerja yang bisa menikmati nilai pesangon tersebut karena ke depan trennya tidak ada lagi kewajiban pekerja yang kontrak diangkat jadi permanen, sehingga semuanya tergantung iktikad baik pemberi kerja. Kecuali untuk pekerja yang saat ini statusnya sudah permanen," ujarnya.

Baca juga: Pernyataan Menaker soal UU Cipta Kerja Untungkan Pekerja Kontrak Dinilai Prematur

Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah mengatakan ada beberapa keuntungan yang bisa didapatkan para pekerja kontrak dalam UU Cipta Kerja, terutama terkait perlindungan pekerja saat menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK).

Ida menuturkan, pekerja dengan status kontrak akan mendapatkan kompensasi jika terkena PHK. Dalam aturan lama di UU Ketenagakerjaan, kompensasi hanya diberikan untuk pekerja yang berstatus karyawan tetap lewat skema pesangon.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Nasional
Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com