Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperiksa Lebih dari 8 Jam, Eks Danjen Kopassus Soenarko Dicecar 28 Pertanyaan

Kompas.com - 21/10/2020, 08:38 WIB
Devina Halim,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah memeriksa mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko selama lebih dari delapan jam, Selasa (20/10/2020).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono menuturkan, Soenarko dicecar 28 pertanyaan dalam pemeriksaan tersebut.

"Yang bersangkutan hadir di Bareskrim 09.30 WIB, pukul 10.00-18.30 diperiksa dengan 28 pertanyaan dari penyidik," kata Awi ketika dihubungi, Selasa.

Baca juga: Panggil Soenarko untuk Lengkapi Berkas Perkara, Polri: Segera Kita Limpahkan ke JPU

Soenarko diperiksa sebagai tersangka dalam kasus yang menjeratnya pada 2019, yaitu dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Awi nenambahkan, Soenarko bersikap kooperatif selama pemeriksaan.

Sementara itu, Ketua Tim Kuasa Hukum Soenarko, Ferry Firman Nurwahyu mengatakan, kliennya dikonfirmasi penyidik Bareskrim soal berita acara pemeriksaan (BAP).

Menurutnya, pemeriksaan juga terkait dengan orang yang diduga membawa senjata api dari Aceh ke Jakarta.

"Dari berita acara itu dikonfirmasi kepada Pak Soenarko, apakah benar ini. Apakah benar itu. Apa yang mau diluruskan kita luruskan," kata Ferry di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, dikutip dari Tribunnews.com.

Baca juga: Polri Panggil Mantan Danjen Kopassus Soenarko Terkait Kepemilikan Senjata Api

Selain itu, Ferry mengatakan, penyidik juga menanyakan perihal jenis senjata api ilegal yang diduga dimiliki Soenarko. Setelah pemeriksaan tersebut, Ferry meyakini kliennya tidak bersalah.

Bahkan, ia menilai kasus yang menjerat kliennya itu hanyalah rekayasa belaka.

"Patut diduga tanpa bermaksud kita mendahului fakta hukum, tapi dari fakta-fakta yang debatkan selama satu tahun terakhir ini bahwa peristiwa hukum yang diarahkan kepada Pak Soenarko itu adalah sebenarnya fitnah dan rekayasa yang dibuat oleh oknum-oknum tertentu untuk menyudutkan Pak Soenarko," tuturnya.

Ferry menambahkan, muncul pula pertanyaan mengenai organisasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).

Diketahui, belum lama ini Bareskrim menangkap empat aktivis KAMI terkait kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian atau penghasutan sehingga demonstrasi menolak UU Cipta Kerja berujung ricuh.

Baca juga: Penahanannya Ditangguhkan Sejak Akhir Juni, Berkas Pemeriksaan Soenarko Masih Diproses

Penetapan tersangka Soenarko sebelumnya diumumkan oleh Wiranto yang saat itu menjabat Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), dalam jumpa pers di kantornya, 21 Mei 2019.

Wiranto mengatakan, Soenarko jadi tersangka terkait kepemilikan senjata api ilegal.

Kala itu, Soenarko dinilai berpotensi mengancam keamanan nasional karena senjata yang dimilikinya itu diduga akan digunakan untuk diselundupkan dalam kerusuhan 22 Mei 2019.

Soenarko pun sempat ditahan. Namun, polisi mengabulkan penangguhan penahanan Soenarko yang diajukan dengan penjamin Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com