JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai meminta agar Polri dapat mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis dalam mengawal setiap aksi unjuk rasa yang dilakukan masyarakat.
Permintaan itu disampaikan Amzulian melalui surat yang dilayangkan kepada Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz, Kamis (15/10/2020).
"Selain itu juga melakukan evaluasi dan pengawasan berkala terhadap Komandan Satuan Kepolisian. Di samping itu perlu memastikan perlindungan aparat dalam menjalankan tugasnya, serta melakukan rotasi personel untuk menghindari kelelahan," kata dia dalam keterangan tertulis, Jumat (16/10/2020).
Jika pendekatan persuasif sulit dilakukan akibat situasi yang tidak terkendali, ia menambahkan, Polri dapat merumuskan perencanan cara bertindak dan penggunaan alat kekuatan sesuai dengan prinsip proporsional.
Baca juga: BEM SI Akan Unjuk Rasa Siang Ini, Tolak UU Cipta Kerja dan Kecam Kekerasan Aparat
Hal itu dinilai bisa dilakukan dengan memaksimalkan fungsi intelijen dalam hal mengukur potensi gangguan, termasuk deteksi dini ancaman gangguan kamtibmas.
Amzulian mengatakan, kegiatan unjuk rasa merupakan bagian dari penyampaian aspirasi oleh masyarakat yang dijamin haknya di dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Meski demikian, dalam penyampaian aspirasi tersebut, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan UU.
Ia menuturkan, Polri sendiri telah memiliki pedoman dalam mengamankan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum seperti diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 7/2012. Dalam hal ini, Polri juga bertugas melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban.
Lebih jauh, jika memang terpaksa mengamankan pengunjuk rasa, Ombudsman meminta agar hak mereka untuk dapat didampingi penasihat hukum bisa terpenuhi. Di sisi lain, proses pemeriksaan diharapkan dapat dilakukan secara objektif dan transparan, dengan menyampaikan informasi mengenai pihak-pihak yang diamankan serta status dan proses yang sedang dilakukan.
Baca juga: Khofifah Minta ASN Pemprov Jatim Ikut Tangkal Hoaks Terkait UU Cipta Kerja
Termasuk dalam hal ini penanganan terhadap oknum petugas yang diduga melakukan pelanggaran saat menjalankan tugasnya.
Sebelumnya, dalam aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh sejumlah kelompok elemen masyarakat yang menolak Undang-Undang Cipta Kerja, aparat kepolisian mengamankan sejumlah orang yang diduga melakukan tindak kekerasan serta menghasut untuk melakukan kerusuhan di sejumlah wilayah.
Beberapa di antara pengunjuk rasa yang diamankan kini telah dipulangkan. Sebagian dari mereka diketahui masih berusia pelajar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.