JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI) Said Iqbal menyatakan, pihaknya akan melanjutkan aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja.
Bahkan, ia menyebut, aksi penyampaian pendapat itu akan dilakukan lebih besar daripada sebelumnya serta bergelombang.
Sementara itu, penyidik Bareskrim Polri berencana memaggil mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal pada 2019 lalu, Jumat (16/10/2020).
Soenarko sebelumnya ditetapkan tersangka pada 21 Mei 2019. Saat itu, ia dinilai berpotensi mengancam keamanan nasional karena senjata yang dimilikinya diduga hendak digunakan dalam kerusuhan 22 Mei 2019.
Berikut berita yang paling banyak dibaca di Kompas.com, kemarin, selengkapnya:
1. KSPI berencana gelar aksi yang lebih besar
Selain unjuk rasa, Said menambahkan, pihaknya juga berencana melakukan upaya penolakan sebagaimana diatur di dalam mekanisme perundang-undangan.
Misalnya, mengajukan gugatan uji meteri UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi, serta meminta legislative review dan executive review.
"Kemudian, melakukan sosialisasi atau kampanye tentang isi dan alasan penolakan omnibus law UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan oleh buruh," ujarnya.
Di samping itu, Said menegaskan, tidak akan terlibat dalam pembahasan dalam pembahasan aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan