Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rencana Pembelian Mobil Dinas bagi Petinggi KPK di Tengah Pandemi...

Kompas.com - 16/10/2020, 05:27 WIB
Ardito Ramadhan,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana pembelian mobil dinas jabatan bagi pimpinan, Dewan Pengawas dan pejabat struktural di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengemuka.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pengadaan mobil dinas jabatan tersebut telah disetujui oleh DPR.

"Dalam anggaran KPK 2021, informasi yang kami terima benar telah ada persetujuan DPR terkait anggaran pengadaan mobil dinas jabatan untuk Pimpinan, Dewas dan pejabat struktural di lingkungan KPK, kata Ali, Kamis (15/10/2020).

Berdasarkan informasi yang diperoleh, anggaran mobil dinas jabatan untuk Ketua KPK Firli Bahuri direncanakan mencapai Rp 1,45 miliar sedangkan mobil dinas para Wakil Ketua KPK masing-masing senilai Rp 1 miliar.

Baca juga: Disetujui DPR, Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Akan Dapat Mobil Dinas

Namun, angka tersebut muncul pada pembahasan usulan anggaran dan angka itu belum final karena masih dibahas bersama Kementerian Keuangan dan Bappenas, khususnya terkait rincian pagu anggaran masing-masing unit mobil.

"Saat ini masih disusun kerangka acuan kerjanya dan angkanya berubah rinciannya tidak sebesar itu, masih ditelaah Ditjen Aggaran dan Bappenas," kata Ali.

Ali menambahkan, jumlah unit mobil dinas yang disediakan akan mengacu pada Peraturan Komisi tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK yang masih dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

"Sedangkan besaran harga tentu akan mengacu pada standar biaya sebagaimana peraturan menteri keuangan dan e-katalog LKPP," ujar Ali.

Ali menyebut, hingga saat ini KPK belum memiliki mobil dinas jabatan bagi Pimpinan, Dewan Pengawas, maupun jabatan struktural KPK.

Dewan Pengawas KPK menolak

Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean menyatakan, Dewas Pengawas KPK akan menolak pemberian mobil dinas tersebut.

Baca juga: Pimpinan KPK Dapat Mobil Dinas di Tengah Pandemi Covid-19, ICW: Tidak Etis

Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean di DPR, Senayan, Jakarta, Senin (27/1/2020).KOMPAS.com/TSARINA MAHARANI Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean di DPR, Senayan, Jakarta, Senin (27/1/2020).
Ia beralasan, Dewan Pengawas KPK telah menerima tunjangan transportasi.

Bagi Ketua Dewan Pengawas KPK sebesar Rp 29.456.000 dan bagi anggota Dewan Pengawas KPK sebesar Rp 27.330.000.

"Berdasarkan Perpres tentang penghasilan Dewas, sudah ada diberikan tunjangan transportasi, sudah cukuplah itu," kata Tumpak.

Tumpak mengaku, tidak pernah mengusulkan pengadaan mobil dinas bagi Dewas dan tidak tahu siapa yang mengusulkan pengadaan tersebut.

Tumpak yang pernah menjabat sebagai Pimpinan KPK itu menambahkan, pemberian mobil dinas telah ia tolak sejak masih menjabat sebagai pimpinan KPK jilid pertama.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com