JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana pembelian mobil dinas jabatan bagi pimpinan, Dewan Pengawas dan pejabat struktural di Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), mengemuka.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pengadaan mobil dinas jabatan tersebut telah disetujui oleh DPR.
"Dalam anggaran KPK 2021, informasi yang kami terima benar telah ada persetujuan DPR terkait anggaran pengadaan mobil dinas jabatan untuk Pimpinan, Dewas dan pejabat struktural di lingkungan KPK, kata Ali, Kamis (15/10/2020).
Berdasarkan informasi yang diperoleh, anggaran mobil dinas jabatan untuk Ketua KPK Firli Bahuri direncanakan mencapai Rp 1,45 miliar sedangkan mobil dinas para Wakil Ketua KPK masing-masing senilai Rp 1 miliar.
Baca juga: Disetujui DPR, Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Akan Dapat Mobil Dinas
Namun, angka tersebut muncul pada pembahasan usulan anggaran dan angka itu belum final karena masih dibahas bersama Kementerian Keuangan dan Bappenas, khususnya terkait rincian pagu anggaran masing-masing unit mobil.
"Saat ini masih disusun kerangka acuan kerjanya dan angkanya berubah rinciannya tidak sebesar itu, masih ditelaah Ditjen Aggaran dan Bappenas," kata Ali.
Ali menambahkan, jumlah unit mobil dinas yang disediakan akan mengacu pada Peraturan Komisi tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK yang masih dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
"Sedangkan besaran harga tentu akan mengacu pada standar biaya sebagaimana peraturan menteri keuangan dan e-katalog LKPP," ujar Ali.
Ali menyebut, hingga saat ini KPK belum memiliki mobil dinas jabatan bagi Pimpinan, Dewan Pengawas, maupun jabatan struktural KPK.
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean menyatakan, Dewas Pengawas KPK akan menolak pemberian mobil dinas tersebut.
Baca juga: Pimpinan KPK Dapat Mobil Dinas di Tengah Pandemi Covid-19, ICW: Tidak Etis
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan