Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean di DPR, Senayan, Jakarta, Senin (27/1/2020).
Bagi Ketua Dewan Pengawas KPK sebesar Rp 29.456.000 dan bagi anggota Dewan Pengawas KPK sebesar Rp 27.330.000.
"Berdasarkan Perpres tentang penghasilan Dewas, sudah ada diberikan tunjangan transportasi, sudah cukuplah itu," kata Tumpak.
Tumpak mengaku, tidak pernah mengusulkan pengadaan mobil dinas bagi Dewas dan tidak tahu siapa yang mengusulkan pengadaan tersebut.
Tumpak yang pernah menjabat sebagai Pimpinan KPK itu menambahkan, pemberian mobil dinas telah ia tolak sejak masih menjabat sebagai pimpinan KPK jilid pertama.
"Saya lihat pimpinan-pimpinan setelahnya juga sama. Jadi kalau lah itu benar, baru kali inilah pimpinan diberi mobil dinas," kata dia.
Baca juga: Pimpinan KPK Dapat Mobil Dinas, ICW Sebut Praktik Hedonisme Tak Lagi Mengagetkan
Senada dengan Tumpak, Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Saut Situmorang menilai, mobil dinas bagi pimpinan KPK tidak diperlukan karena sudah mendapat tunjangan transportasi.
"Mobil model jilid 1 sampai dengan 4 saja cukup, biarkan mereka memutuskan uang transport dari negara itu mau seperti apa, yang penting hadir di kantor," ujar Saut.
Sementara itu, para Pimpinan KPK belum angkat bicara mengenai rencana pemberian mobil dinas ini.
Rencana pemberian mobil dinas tersebut dinilai tidak etis oleh Indonesia Corruption Watch ( ICW) karena diajukan di tengah kondisi pandemi Covid-19 yang menyulitkan ekonomi masyarakat.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan