JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana pembelian mobil dinas jabatan bagi pimpinan, Dewan Pengawas dan pejabat struktural di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengemuka.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pengadaan mobil dinas jabatan tersebut telah disetujui oleh DPR.
"Dalam anggaran KPK 2021, informasi yang kami terima benar telah ada persetujuan DPR terkait anggaran pengadaan mobil dinas jabatan untuk Pimpinan, Dewas dan pejabat struktural di lingkungan KPK, kata Ali, Kamis (15/10/2020).
Berdasarkan informasi yang diperoleh, anggaran mobil dinas jabatan untuk Ketua KPK Firli Bahuri direncanakan mencapai Rp 1,45 miliar sedangkan mobil dinas para Wakil Ketua KPK masing-masing senilai Rp 1 miliar.
Baca juga: Disetujui DPR, Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Akan Dapat Mobil Dinas
Namun, angka tersebut muncul pada pembahasan usulan anggaran dan angka itu belum final karena masih dibahas bersama Kementerian Keuangan dan Bappenas, khususnya terkait rincian pagu anggaran masing-masing unit mobil.
"Saat ini masih disusun kerangka acuan kerjanya dan angkanya berubah rinciannya tidak sebesar itu, masih ditelaah Ditjen Aggaran dan Bappenas," kata Ali.
Ali menambahkan, jumlah unit mobil dinas yang disediakan akan mengacu pada Peraturan Komisi tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK yang masih dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
"Sedangkan besaran harga tentu akan mengacu pada standar biaya sebagaimana peraturan menteri keuangan dan e-katalog LKPP," ujar Ali.
Ali menyebut, hingga saat ini KPK belum memiliki mobil dinas jabatan bagi Pimpinan, Dewan Pengawas, maupun jabatan struktural KPK.
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean menyatakan, Dewas Pengawas KPK akan menolak pemberian mobil dinas tersebut.
Baca juga: Pimpinan KPK Dapat Mobil Dinas di Tengah Pandemi Covid-19, ICW: Tidak Etis
Bagi Ketua Dewan Pengawas KPK sebesar Rp 29.456.000 dan bagi anggota Dewan Pengawas KPK sebesar Rp 27.330.000.
"Berdasarkan Perpres tentang penghasilan Dewas, sudah ada diberikan tunjangan transportasi, sudah cukuplah itu," kata Tumpak.
Tumpak mengaku, tidak pernah mengusulkan pengadaan mobil dinas bagi Dewas dan tidak tahu siapa yang mengusulkan pengadaan tersebut.
Tumpak yang pernah menjabat sebagai Pimpinan KPK itu menambahkan, pemberian mobil dinas telah ia tolak sejak masih menjabat sebagai pimpinan KPK jilid pertama.
"Saya lihat pimpinan-pimpinan setelahnya juga sama. Jadi kalau lah itu benar, baru kali inilah pimpinan diberi mobil dinas," kata dia.
Baca juga: Pimpinan KPK Dapat Mobil Dinas, ICW Sebut Praktik Hedonisme Tak Lagi Mengagetkan
Senada dengan Tumpak, Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Saut Situmorang menilai, mobil dinas bagi pimpinan KPK tidak diperlukan karena sudah mendapat tunjangan transportasi.
"Mobil model jilid 1 sampai dengan 4 saja cukup, biarkan mereka memutuskan uang transport dari negara itu mau seperti apa, yang penting hadir di kantor," ujar Saut.
Sementara itu, para Pimpinan KPK belum angkat bicara mengenai rencana pemberian mobil dinas ini.
Rencana pemberian mobil dinas tersebut dinilai tidak etis oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) karena diajukan di tengah kondisi pandemi Covid-19 yang menyulitkan ekonomi masyarakat.
"Sebagai pimpinan lembaga anti korupsi, semestinya mereka memahami dan peka bahwa Indonesia sedang dilanda wabah Covid-19 yang telah memporak porandakan ekonomi masyarakat," ujar Kurnia.
KPK yang dilahirkan dengan semangat pemberantasan korupsi mestinya menjunjung tinggi nilai-nilai integritas, termasuk kesederhanaan.
Baca juga: Dewan Pengawas KPK Tolak Pemberian Mobil Dinas
Namun, ICW menilai nilai kesederhanaan itu semakin pudar seiring berjalannya waktu, terutama di era kepemimpinan Firli Bahuri.
Menurut ICW, ada dua momen yang menunjukkan hal itu, yakni saat pembahasan kenaikan gaji pimpinan KPK tetap berlanjut dan saat pimpinan KPK mendapat mobil dinas.
"Akan tetapi praktik hedonisme semacam ini tidak lagi mengagetkan. Sebab, Ketua KPK-nya saja, Firli Bahuri, telah menunjukkan hal serupa saat menggunakan moda transportasi mewah helikopter beberapa waktu lalu," kata Kurnia.
Kurnia menambahkan, pimpinan dan Dewan Pengawas KPK yang sudah hampir satu tahun menjabat juga belum memberikan prestasi yang mencolok sehingga tak layak mendapat tambahan fasilitas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.