Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Perubahan Ketentuan Program Jaminan Sosial di 3 Draf RUU Cipta Kerja Setelah Disahkan

Kompas.com - 13/10/2020, 14:26 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketentuan program jaminan sosial yang tertuang pada klaster ketenagakerjaan di dalam draf Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja yang beredar di masyarakat mengalami perubahan. Padahal, draf tersebut baru beredar setelah RUU itu disahkan menjadi UU.

Draf pertama dengan nama simpan "5 OKT 2020 RUU Cipta Kerja-Paripurna.pdf", diketahui beredar pada 5 Oktober atau pada saat RUU itu disahkan DPR menjadi UU. Draf tersebut diketahui dibagikan oleh pimpinan Badan Legislasi DPR kepada awak media.

Berdasarkan dokumen yang diterima Kompas.com, draf tersebut memiliki ketebalan 905 halaman. Belakangan keberadaan draf tersebut dipersoalkan lantaran sejumlah anggota dewan termasuk anggota Baleg masih ada yang belum menerima dokumen tersebut.

Baca juga: Aksi Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja Dipusatkan di Kawasan Patung Kuda

Belum beredarnya dokumen itu ke anggota dewan, sebut Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi, lantaran masih ada hal yang harus diperbaiki.

"Kami sudah sampaikan, kami minta waktu bahwa Baleg dikasih kesempatan untuk me-review lagi, takut-takut ada yang salah titik, salah huruf, salah kata, atau salah koma. Kalau substansi tidak bisa kami ubah karena sudah keputusan," ujar Awi saat dihubungi, Kamis (8/10/2020).

Selanjutnya pada Senin (12/10/2020) pagi, beredar dokumen lain dengan nama simpan "RUU CIPTA KERJA - KIRIM KE PRESIDEN.pdf". Dokumen kedua ini memiliki jumlah halaman yang lebih tebal dibandingkan dokumen pertama, yaitu sebanyak 1035 halaman.

Baca juga: Tolak UU Cipta Kerja, 50.000 Buruh Banten Akan Kembali Berunjuk Rasa

Berbeda dari dokumen sebelumnya, pada bagian akhir terdapat kolom tanda tangan Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin.

Menurut Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar, draf tersebut merupakan hasil perbaikan yang dilakukan Baleg pada Minggu (11/10/2020) malam. Menurut dia, ada sejumlah perbaikan redaksional dalam draf tersebut.

Berdasarkan penulusuran Kompas.com pada BAB IV KETENAGAKERJAAN atau Klaster Ketenagakerjaan, terdapat perubahan terkait program jaminan sosial yang berada di Bagian Ketiga dari dokumen ini dibandingkan dokumen sebelumnya.

Selanjutnya pada Senin malam, beredar dokumen lain dengan nama simpan "RUU CIPTA KERJA - PENJELASAN.pdf". Jumlah halaman pada dokumen itu menyusut menjadi 812 halaman.

Baca juga: Polisi Patroli Cyber Pantau Provokasi Demo Tolak UU Cipta Kerja di Jakarta

Indra menyebut, penyusutan itu disebabkan oleh perubahan format pengaturan kertas legal. Hasil penulusuran Kompas.com, tidak ada perubahan klausul di dalam Klaster Ketenagakerjaan antara dokumen kedua dengan dokumen ketiga.

Berikut perbedaan program jaminan sosial yang tertuang di dalam Klaster Ketenagakerjaan antara dokumen pertama dengan dokumen kedua dan ketiga:

Bagian Ketiga Jenis Program Jaminan Sosial :

Pasal 82 Beberapa ketentuan dalam UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara RI 4456) diubah sebagai berikut:

Pasal 18 ayat 2 Bagian Ketujuh Jaminan Kehilangan Pekerjaan :

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com