JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membentuk tim khusus untuk memantau aksi unjuk rasa Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang terjadi di beberapa daerah.
Hal itu diungkapkan oleh Komisioner Pemantauan atau Penyelidikan Komnas HAM Chairul Anam.
"Sejak kemarin kami sudah bikin tim khusus di pemantauan," kata Anam dalam Konferensi Pers Komnas HAM, Kamis (8/10/2020).
Baca juga: Unjuk Rasa Berujung Ricuh, Pos Polisi di Jalan Merdeka Daya Barat Dibakar Massa
Anam mengatakan, tim bentukan Komnas HAM juga terus menjalin komunikasi dengan semua pihak, baik pengunjuk rasa maupun Kepolisian.
Selain itu Komnas HAM berkoordinasi dengan lembaga bantuan hukum yang bisa memberi pendampingan pada pengunjuk rasa apabila diperlukan.
"Termasuk juga menegosiasiskan bagi temen-temen mahasiswa yang memang peserta aksi yang kebetulan terus ditahan untuk dibebaskan," ucap dia.
Adapun aliansi mahasiswa dan para buruh hari ini menggelar aksi unjuk rasa di beberapa daerah dan terpusat di Istana Negara.
Dalam aksinya, mahasiwa menuntut, agar Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perppu atas UU Cipta Kerja. Namun, Aksi unjuk rasa tersebut diwarnai kericuhan dibeberapa tempat.
Diketahui, UU Cipta Kerja telah disahkan DPR dan pemerintah dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020).
Baca juga: Terdampak Unjuk Rasa, 2 Ekskavator di Proyek MRT Dibakar Massa
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas, dalam pemaparannya di rapat paripurna menjelaskan RUU Cipta Kerja dibahas melalui 64 kali rapat sejak 20 April hingga 3 Oktober 2020. RUU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 174 pasal.
"Baleg bersama pemerintah dan DPD telah melaksanakan rapat sebanyak 64 kali: 2 kali rapat kerja, 56 kali rapat panja, dan 6 kali rapat timus/timsin yang dilakukan mulai Senin sampai Minggu, dimulai pagi hingga malam dini hari," ujar Supratman.
"Bahkan masa reses tetap melakukan rapat baik di dalam maupun luar gedung atas persetujuan pimpinan DPR," tambahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.