JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari menilai, pernyataan yang menyebut belum ada naskah final UU Cipta Kerja hanyalah upaya untuk meredakan situasi.
Pasalnya, pengesahan UU Cipta Kerja pada Senin (5/10/2020) lalu telah memicu gelombang unjuk rasa di sejumlah wilayah yang berujung bentrokan.
"Bagi saya kesannya menarik ulur agar kondisi yang tegang seperti ini menjadi kendur, kurang lebih untuk menenangkan publik yang sedang marah," kata Feri saat dihubungi, Kamis (8/10/2020).
Baca juga: UU Cipta Kerja Sudah Disahkan, tapi Baleg Sebut Belum Ada Naskah Final
Feri mengatakan, pernyataan yang menyebut naskah RUU Cipta Kerja belum final meski telah disahkan melalui rapat paripurna tersebut merupakan pernyataan yang aneh.
Sebab, naskah RUU yang disahkan di rapat paripurna semestinya merupakan naskah final yang akan diundangkan sehingga tidak dapat diutak-atik lagi.
"Makanya alibi itu tidak beralasan ya. Itu bagi saya cuma bualan politik supaya orang tenang saja," ujar Feri.
Di samping itu, Feri menilai publik selama ini kesulitan untuk mengakses naskah RUU Cipta Kerja meski ada asas keterbukaan dalam proses pembentukan undang-undang.
Oleh sebab itu, Pemerintah dan DPR mestinya tidak menyalahkan publik bila ada narasi keliru terkait RUU Cipta Kerja yang berkembang di tengah masyarakat.
"Mestinya mengikuti asas itu mereka harus meletakannya di ruang-ruang publik yang bisa akses, enggak dilakukan. Jadi ini lebih semacam gimik saja ya, tarik ulur, (disebut) belum baca dengan baik," kata Feri.
Baca juga: Baleg DPR: Draf UU Cipta Kerja Masih Dikoreksi tapi Tak Ubah Substansi
Diberitakan sebelumnya, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo mengatakan, belum ada naskah final RUU Cipta Kerja.
Menurut Firman, masih ada beberapa penyempurnaan yang dilakukan terhadap draf RUU Cipta Kerja.
"Artinya, bahwa memang draf ini dibahas tidak sekaligus final, itu masih ada proses-proses yang memang secara tahap bertahap itu kan ada penyempurnaan," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (8/10/2020).
Padahal, RUU Cipta Kerja telah disahkan menjadi undang-undang lewat rapat paripurna DPR yang dipercepat pada Senin (5/10/2020) dari yang seharusnya Kamis hari ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.