JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo mengatakan, belum ada naskah final RUU Cipta Kerja.
Menurut Firman, masih ada beberapa penyempurnaan yang dilakukan terhadap draf RUU Cipta Kerja.
"Artinya, bahwa memang draf ini dibahas tidak sekaligus final, itu masih ada proses-proses yang memang secara tahap bertahap itu kan ada penyempurnaan," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (8/10/2020).
Padahal, RUU Cipta Kerja telah disahkan menjadi undang-undang lewat rapat paripurna DPR yang dipercepat pada Senin (5/10/2020) dari yang seharusnya Kamis hari ini.
Baca juga: Aksi di Istana, Mahasiswa BEM SI Tuntut Jokowi Keluarkan Perppu atas UU Cipta Kerja
Oleh karena itu, dia menilai pendapat publik terhadap RUU Cipta Kerja banyak yang keliru.
Ia merasa khawatir banyak orang yang terprovokasi dengan naskah yang belum final dan beredar di media sosial.
"Kalau ada pihak-pihak menyampaikan melalui pandangan lama, pastinya akan beda dengan yang final. Apalagi kalau mereka hanya di ujung," ujar Firman.
Firman pun mencontohkan, misalnya, ketentuan cuti haid, cuti kematian, upah minimum, pembatasan outsourcing, dan pesangon diatur dalam UU Cipta Kerja.
Baca juga: Saat Pemerintah Membela Diri Usai UU Cipta Kerja Disahkan...
Ia menjelaskan, klausul mengenai pesangon memang awalnya sesuai UU Ketenagakerjaan Nomor 13/2003, yaitu sebanyak 32 kali upah. Namun, yang mampu melaksanakan sebanyak 32 kali itu hanya 7 persen perusahaan.
Akhirnya, Baleg DPR dan pemerintah menyepakati pesangon sebanyak 25 kali upah ditambah 6 kali yang dijamin negara lewat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan