Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akademisi: Untuk Siapa UU Cipta Kerja jika Rakyat Tidak Didengarkan?

Kompas.com - 07/10/2020, 17:00 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Para guru besar dan akademisi dari puluhan perguruan tinggi menyampaikan penolakan terhadap Undang-undang Cipta Kerja yang telah disahkan DPR pada Senin (5/10/2020) lalu.

Dalam pertanyaan sikapnya, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran Susi Dwi Harijanti mempertanyakan pemerintah dan DPR yang tetap mengesahkan UU Cipta Kerja tanpa mempertimbangkan aspirasi publik.

"Apakah memang tidak ingin mendengar suara kami, suara rakyat sebagai pemegang kedaulatan di negeri ini? Untuk siapa sebetulnya Undang-undang Cipta Kerja ini jika rakyat tidak didengarkan?" kata Susi dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Selasa (7/10/2020).

Baca juga: KSP: Masih Ada Ruang untuk Gugat UU Cipta Kerja di MK

Susi menuturkan, penyusunan undang -undang semestinya mempertimbangkan aspirasi publik, karena UU merupakan cara rakyat untuk menentukan bagaiamana cara negara diatur dan diselenggarakan.

Susi menilai DPR dan Pemerintah terburu-buru menuntaskan penyusunan UU Cipta Kerja sampai-sampai penetapannya dilakukan pada tengah malam.

Menurut Susi, hal itu juga mengubah persepsi publik terhadap kinerja DPR dan Pemerintah dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Sebab, DPR dan Pemerintah biasanya lamban dalam membuat undang-undang. Undang-undang yang dinilai penting oleh rakyat pun justru ditunda pembahasannya.

"Kenapa undang-undang cipta kerja yang prosedur dan materi muatannya sebagaimana tadi telah disampaikan banyak bermasalah harus terburu-buru disahkan bahkan sampai menyita waktu istirahat para anggota dewan dan menteri-menteri yang terhormat?" kata Susi.

Baca juga: Luhut Klaim Omnibus Law UU Cipta Kerja Tak Merugikan Rakyat

Susi mengatakan, sudah banyak telaah ilmiah yang mengkritik kehadiran Undang-undang Cipta Kerja namun hal itu diabaikan oleh para pembuat kebijakan.

Oleh karena itu, ia menyoroti partisipasi publik yang diamanatkan Pasal 96 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Selain tidak mempertimbangkan aspirasi publik, Susi mengatakan, UU Cipta Kerja juga melanggar nilai-nilai konstitusi, salah satunya soal otonomi daerah yang dinilai telah tereduksi.

"Peran pemerintah daerah dengan demikian seakan-akan dikerdilkan. Jakarta menjadi terlalu kuat," kata dia.

Baca juga: Saat Jokowi Ikut Berperan Dikebutnya Pengesahan UU Cipta Kerja...

Kemudian, Susi menyoroti hak-hak buruh dan kondisi lingkungan hidup yang diabaikan oleh UU Cipta Kerja.

Atas alasan-alasan tersebut, Susi pun menyampaikan pesan kepada Presiden Joko Widodo dan anggota DPR untuk mendengarkan suara rakyat yang menolak UU Cipta Kerja.

"Kami berharap agar bapak-bapak, ibu-ibu yang terhormat, serta saudara-saudara yang lainnya yang terlibat di dalam pembentukan undang-undang Cipta Kerja ini dengan sungguh-sungguh mendengarkan suara keberatan kami. Kami, rakyat Indonesia," kata Susi.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com