JAKARTA, KOMPAS.com - Para guru besar dan akademisi dari puluhan perguruan tinggi menyampaikan penolakan terhadap Undang-undang Cipta Kerja yang telah disahkan DPR pada Senin (5/10/2020) lalu.
Dalam pertanyaan sikapnya, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran Susi Dwi Harijanti mempertanyakan pemerintah dan DPR yang tetap mengesahkan UU Cipta Kerja tanpa mempertimbangkan aspirasi publik.
"Apakah memang tidak ingin mendengar suara kami, suara rakyat sebagai pemegang kedaulatan di negeri ini? Untuk siapa sebetulnya Undang-undang Cipta Kerja ini jika rakyat tidak didengarkan?" kata Susi dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Selasa (7/10/2020).
Baca juga: KSP: Masih Ada Ruang untuk Gugat UU Cipta Kerja di MK
Susi menuturkan, penyusunan undang -undang semestinya mempertimbangkan aspirasi publik, karena UU merupakan cara rakyat untuk menentukan bagaiamana cara negara diatur dan diselenggarakan.
Susi menilai DPR dan Pemerintah terburu-buru menuntaskan penyusunan UU Cipta Kerja sampai-sampai penetapannya dilakukan pada tengah malam.
Menurut Susi, hal itu juga mengubah persepsi publik terhadap kinerja DPR dan Pemerintah dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Sebab, DPR dan Pemerintah biasanya lamban dalam membuat undang-undang. Undang-undang yang dinilai penting oleh rakyat pun justru ditunda pembahasannya.
"Kenapa undang-undang cipta kerja yang prosedur dan materi muatannya sebagaimana tadi telah disampaikan banyak bermasalah harus terburu-buru disahkan bahkan sampai menyita waktu istirahat para anggota dewan dan menteri-menteri yang terhormat?" kata Susi.
Baca juga: Luhut Klaim Omnibus Law UU Cipta Kerja Tak Merugikan Rakyat
Susi mengatakan, sudah banyak telaah ilmiah yang mengkritik kehadiran Undang-undang Cipta Kerja namun hal itu diabaikan oleh para pembuat kebijakan.
Oleh karena itu, ia menyoroti partisipasi publik yang diamanatkan Pasal 96 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Selain tidak mempertimbangkan aspirasi publik, Susi mengatakan, UU Cipta Kerja juga melanggar nilai-nilai konstitusi, salah satunya soal otonomi daerah yang dinilai telah tereduksi.
"Peran pemerintah daerah dengan demikian seakan-akan dikerdilkan. Jakarta menjadi terlalu kuat," kata dia.
Baca juga: Saat Jokowi Ikut Berperan Dikebutnya Pengesahan UU Cipta Kerja...
Kemudian, Susi menyoroti hak-hak buruh dan kondisi lingkungan hidup yang diabaikan oleh UU Cipta Kerja.
Atas alasan-alasan tersebut, Susi pun menyampaikan pesan kepada Presiden Joko Widodo dan anggota DPR untuk mendengarkan suara rakyat yang menolak UU Cipta Kerja.
"Kami berharap agar bapak-bapak, ibu-ibu yang terhormat, serta saudara-saudara yang lainnya yang terlibat di dalam pembentukan undang-undang Cipta Kerja ini dengan sungguh-sungguh mendengarkan suara keberatan kami. Kami, rakyat Indonesia," kata Susi.
Adapun para guru besar dan akademisi yang menyampaikan sikap tersebut berasal dari puluhan perguruan tinggi yakni, IAIN Samarinda, Institut Pertanian Bogor, Institut Teknologi Bandung, STHI Jentera, STH Bandung, dan STIH Amalong Samarinda.
Kemudian, Universitas Airlangga, Universitas 17 Agustus Semarang, Universitas 17 Agustus Samarinda, Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta, Universitas Andalas, Universitas Bengkulu, Universitas Brawijaya, Universitas Bung Hatta, Universitas Borneo Tarakan, Universitas Cendrawasih, Universitas Cokro A Minoto Yogyakarta, dan Universitas Diponegoro.
Universitas Gadjah Mada, Universitas Halueleo, Universitas Hangtuah Surabaya, Universitas Hassanudin, Universitas Isan Gorontalo, Universitas Indonesia, Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, UIN Alaudin, UIN Jakarta, UIN Yogyakarta, dan Universitas Jember.
Baca juga: TURC: UU Cipta Kerja Tak Selesaikan Masalah, Hanya Menambah Persoalan
Universitas Jendral Sudirman, Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta, Universitas Katolik Sugiapratana, Universitas Lampung Mangkurat, Universitas Lampung, Universitas Mataram, Universitas Maritim Raja Ali Haji, Universitas Merdeka Malang, dan Universitas Mulawarman.
Selanjutnya, Universitas Muhammadiyah Jakarta, Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat, Universitas Muhammadiyah Surakarta, Universitas Muhammadiyah Surabaya, Universitas Muhammadiyah Luwuk, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, dan Universitas Ibnu Chaldun Bogor.
Universitas Negeri Jakarta, Universitas Negeri Padang, Universitas Negeri Semarang, Universitas Negeri Yogyakarta, Universitas Nusa Cendana, UPN Veteran Jakarta, Universitas Palangkaraya, Universitas Padjajaran, Universitas Panca Bakti Pontianak, Universitas Pattimura, Universitas Parahyangan, Universitas Paramadina.
Universitas Riau, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Universitas Syahwal, Universitas Tadulako, Universitas Trisakti, Universitas Trunojoyo Madura, Unwiku Purwokerto, Unwiku Surabaya, Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda, dan Universitas Widya Mataram.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.