Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akademisi: Untuk Siapa UU Cipta Kerja jika Rakyat Tidak Didengarkan?

Kompas.com - 07/10/2020, 17:00 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Para guru besar dan akademisi dari puluhan perguruan tinggi menyampaikan penolakan terhadap Undang-undang Cipta Kerja yang telah disahkan DPR pada Senin (5/10/2020) lalu.

Dalam pertanyaan sikapnya, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran Susi Dwi Harijanti mempertanyakan pemerintah dan DPR yang tetap mengesahkan UU Cipta Kerja tanpa mempertimbangkan aspirasi publik.

"Apakah memang tidak ingin mendengar suara kami, suara rakyat sebagai pemegang kedaulatan di negeri ini? Untuk siapa sebetulnya Undang-undang Cipta Kerja ini jika rakyat tidak didengarkan?" kata Susi dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Selasa (7/10/2020).

Baca juga: KSP: Masih Ada Ruang untuk Gugat UU Cipta Kerja di MK

Susi menuturkan, penyusunan undang -undang semestinya mempertimbangkan aspirasi publik, karena UU merupakan cara rakyat untuk menentukan bagaiamana cara negara diatur dan diselenggarakan.

Susi menilai DPR dan Pemerintah terburu-buru menuntaskan penyusunan UU Cipta Kerja sampai-sampai penetapannya dilakukan pada tengah malam.

Menurut Susi, hal itu juga mengubah persepsi publik terhadap kinerja DPR dan Pemerintah dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Sebab, DPR dan Pemerintah biasanya lamban dalam membuat undang-undang. Undang-undang yang dinilai penting oleh rakyat pun justru ditunda pembahasannya.

"Kenapa undang-undang cipta kerja yang prosedur dan materi muatannya sebagaimana tadi telah disampaikan banyak bermasalah harus terburu-buru disahkan bahkan sampai menyita waktu istirahat para anggota dewan dan menteri-menteri yang terhormat?" kata Susi.

Baca juga: Luhut Klaim Omnibus Law UU Cipta Kerja Tak Merugikan Rakyat

Susi mengatakan, sudah banyak telaah ilmiah yang mengkritik kehadiran Undang-undang Cipta Kerja namun hal itu diabaikan oleh para pembuat kebijakan.

Oleh karena itu, ia menyoroti partisipasi publik yang diamanatkan Pasal 96 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Selain tidak mempertimbangkan aspirasi publik, Susi mengatakan, UU Cipta Kerja juga melanggar nilai-nilai konstitusi, salah satunya soal otonomi daerah yang dinilai telah tereduksi.

"Peran pemerintah daerah dengan demikian seakan-akan dikerdilkan. Jakarta menjadi terlalu kuat," kata dia.

Baca juga: Saat Jokowi Ikut Berperan Dikebutnya Pengesahan UU Cipta Kerja...

Kemudian, Susi menyoroti hak-hak buruh dan kondisi lingkungan hidup yang diabaikan oleh UU Cipta Kerja.

Atas alasan-alasan tersebut, Susi pun menyampaikan pesan kepada Presiden Joko Widodo dan anggota DPR untuk mendengarkan suara rakyat yang menolak UU Cipta Kerja.

"Kami berharap agar bapak-bapak, ibu-ibu yang terhormat, serta saudara-saudara yang lainnya yang terlibat di dalam pembentukan undang-undang Cipta Kerja ini dengan sungguh-sungguh mendengarkan suara keberatan kami. Kami, rakyat Indonesia," kata Susi.

Adapun para guru besar dan akademisi yang menyampaikan sikap tersebut berasal dari puluhan perguruan tinggi yakni, IAIN Samarinda, Institut Pertanian Bogor, Institut Teknologi Bandung, STHI Jentera, STH Bandung, dan STIH Amalong Samarinda.

Kemudian, Universitas Airlangga, Universitas 17 Agustus Semarang, Universitas 17 Agustus Samarinda, Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta, Universitas Andalas, Universitas Bengkulu, Universitas Brawijaya, Universitas Bung Hatta, Universitas Borneo Tarakan, Universitas Cendrawasih, Universitas Cokro A Minoto Yogyakarta, dan Universitas Diponegoro.

Universitas Gadjah Mada, Universitas Halueleo, Universitas Hangtuah Surabaya, Universitas Hassanudin, Universitas Isan Gorontalo, Universitas Indonesia, Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, UIN Alaudin, UIN Jakarta, UIN Yogyakarta, dan Universitas Jember.

Baca juga: TURC: UU Cipta Kerja Tak Selesaikan Masalah, Hanya Menambah Persoalan

Universitas Jendral Sudirman, Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta, Universitas Katolik Sugiapratana, Universitas Lampung Mangkurat, Universitas Lampung, Universitas Mataram, Universitas Maritim Raja Ali Haji, Universitas Merdeka Malang, dan Universitas Mulawarman.

Selanjutnya, Universitas Muhammadiyah Jakarta, Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat, Universitas Muhammadiyah Surakarta, Universitas Muhammadiyah Surabaya, Universitas Muhammadiyah Luwuk, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, dan Universitas Ibnu Chaldun Bogor.

Universitas Negeri Jakarta, Universitas Negeri Padang, Universitas Negeri Semarang, Universitas Negeri Yogyakarta, Universitas Nusa Cendana, UPN Veteran Jakarta, Universitas Palangkaraya, Universitas Padjajaran, Universitas Panca Bakti Pontianak, Universitas Pattimura, Universitas Parahyangan, Universitas Paramadina.

Universitas Riau, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Universitas Syahwal, Universitas Tadulako, Universitas Trisakti, Universitas Trunojoyo Madura, Unwiku Purwokerto, Unwiku Surabaya, Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda, dan Universitas Widya Mataram.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Nasional
Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Nasional
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Nasional
Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Nasional
Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Nasional
Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Nasional
Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Nasional
Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Nasional
Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah 'Clear', Diserahkan pada Ketua Umum

Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah "Clear", Diserahkan pada Ketua Umum

Nasional
Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Nasional
Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal 'Drop' di Yordania

Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal "Drop" di Yordania

Nasional
RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

Nasional
Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Nasional
Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com